Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang
Yuk gunakan hak suaramu untuk tentukan masa depan Indonesia 5 tahun ke depan!
18 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang sudah kita ketahui ya, Ma kalau pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya.
Dalam waktu dekat, Indonesia sendiri akan kembali menggelar Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku, yang dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu.
Karena hak pilih kita menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan hak pilih Mama dengan benar.
Agar suara yang kita berikan dianggap sah, simak rangkumannya dari Popmama.com berikut ini yuk, Ma!
1. Mencoblos hanya boleh dilakukan satu kali di setiap surat suara
Bagi Mama yang sudah berpengalaman dalam pencoblosan mungkin sudah tahu ya, kalau kita hanya diperbolehkan melakukan pencoblosan sebanyak satu kali pada surat suara.
Namun untuk beberapa Mama yang masih pemula dan belum tahu, adapun surat suara yang akan diberikan pada pemilu 2024 nanti, di antaranya:
- Surat suara pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara pencoblosan Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Surat suara Pemilu anggota DPD
Editors' Pick
2. Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat mencoblos, jangan sampai ketinggalan!
Untuk menggunakan hak pilih tentunya Mama harus datang ke TPS yang sudah ditetapkan. Namun untuk menggunakan hak pilih ini, Mama tidak serta merta datang begitu saja lho!
Sebelum datang ke TPS, Mama perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan nih, di antaranya KTP dan surat formulir pemberitahuan atau Model C-6.
Adapun Model C-6 ini biasanya akan dibagikan oleh pengurus KPPS setempat sebelum hari pemilu diselenggarakan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Sebagai tambahan, apabila ada anggota keluarga Mama yang terhitung berumur 17 tahun per 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP, hal ini bisa diganti dengan surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.