Cara Mengurus Akta Kematian secara Online, Mudah dan Cepat!
Mengurus akta kematian dapat dilakukan secara online dan cepat!
29 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akta kematian merupakan bukti hukum resmi tentang kematian seseorang. Dokumen ini digunakan dalam berbagai proses administratif, seperti klaim asuransi, perpindahan kepemilikan harta waris, pengakhiran kontrak, dan lain sebagainya.
Biasanya, pihak keluarga harus melaporkan kematian anggota keluarganya tersebut kepada otoritas pemerintah setempat. Kini, pembuatan akta kematian dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar cara mengurus akta kematian secara online, mudah dan cepat! Simak di bawah ini.
1. Mengurus ke pihak RT dan RW setempat
Proses kepengurusan akta kematian melibatkan pendaftaran di kantor catatan sipil setempat. Namun, ketua RT dan RW juga memiliki peran dalam membantu keluarga yang berkabung dalam mengurus proses administratif terkait kematian. Berikut ini alur mengurus akta kematian melalui ketua RT dan RW setempat:
- Mengajukan permohonan kepada ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
- Meminta persetujuan dari ketua RW atas surat pengantar yang diberikan oleh ketua RT.
- Menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan mengajukannya ke kantor kelurahan untuk memperoleh surat kematian.
- Menyiapkan berkas sesuai dengan ketentuan, termasuk surat kematian dari kelurahan, dan mengajukan permohonan untuk tanda tangan pihak kecamatan.
- Menyiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk surat kematian yang telah disetujui untuk diolah oleh Disdukcapil.
Editors' Pick
2. Berkas dan persyaratan yang diperlukan
Persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian dapat bervariasi di setiap daerah. Namun, berikut ini beberapa syarat umum dan berkas yang mungkin dibutuhkan saat mengurus akta kematian.
Syarat umum berkas yang diperlukan:
- surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat.
- dokumen Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK yang menyebutkan nama orang yang meninggal.
- identifikasi diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
- hubungan dengan orang yang meninggal (jika tidak berstatus keluarga inti).
Berkas-berkas lain yang diperlukan:
- surat pengantar dari ketua RT setempat disertai kopinya.
- persetujuan atau pengesahan dari ketua RW atas surat pengantar disertai kopinya.
- formulir permohonan akta kematian (umumnya diberikan di kantor catatan sipil).
- fotokopi identifikasi diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
- fotokopi identifikasi diri saksi (jika diperlukan).
- surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan fakta kematian.
- surat kematian yang telah ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan.