7 Perbedaan Cicil Rumah Syariah dan Konvensional
Perbedaan cicil rumah syariah dan konvensional perlu diketahui sebelum memutuskan mencicil rumah
6 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki hunian sendiri sesuai dengan apa yang kita mau merupakan sebuah impian dalam hidup. Ada beragam cara untuk dapat memilki rumah impian, salah satunya dengan mengambil program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Program KPR sangat membantu masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara dicicil. Namun, perlu diketahui bahwa ada dua jenis KPR yang saat ini ditawarkan oleh pihak bank, yaitu KPR Syariah dan Konvensional.
KPR Syariah merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan oleh pihak bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan dijalankan berdasarkan syariat Islam. Sedangkan, KPR Konvensional merupakan fasilitas pemilikan rumah yang diberikan oleh pihak bank konvensional pada umumnya.
Lantas, apa saja perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
Simak 7 perbedaan cicil rumah syariah dan konvensional di bawah ini yang telah Popmama.com rangkum.
1. Jenis akad yang berbeda
Akad menjadi perbedaan yang mendasar untuk KPR Syariah dan Konvensional. Lantas, apa itu akad? akad dapat diartikan sebagai perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah ketika KPR disetujui.
Perlu Mama ketahui bahwa KPR Konvensional memiliki satu akad, berupa kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit disertai dengan bunga KPR dan lainnya. Sedangkan, KPR Syariah memiliki empat jenis akad yang berbeda.
KPR Syariah memiliki akad Murabahah, Istishna', Musyarakah Mutanaqishah, dan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik. Di antara keempat akad tersebut, akad Murabahah lah yang paling umum digunakan dalam pembiayaan KPR Syariah.
Akad Murabahah sendiri merupakan kesepakatan jual beli antara bank syariah dengan nasabah yang dapat dilakukan dengan cara dicicil. Selama nasabah mencicil pembayaran, bank syariah tidak menambahkan bunga untuk menghindari riba.
2. Memiliki perbedaan suku bunga
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan ialah perbedaan suku bunga. KPR Konvensional menggunakan floating rate atau bunga yang dibebankan kepada nasabah bersifat tidak tetap. Bunga ini disesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia.
KPR Syariah menggunakan suku bunga fixed rate. Apa itu fixed rate? perlu Mama ketahui bahwa suku bunga yang digunakan KPR Syariah ini disesuaikan dengan kesepakatan di awal, sehingga suku bunga ini bersifat tetap.
Untuk KPR Konvensional, suku bunga suatu saat bisa berubah. Sedangkan, untuk KPR Syariah suku bunga akan tetap sama dari awal hingga jangka waktu kredit selesai.
Editors' Pick
3. Adanya perbedaan denda jika telat membayar
Tentunya, mengikuti program KPR harus membayar cicilan setiap bulannya. Namun, jika nasabah telat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka ada denda yang harus dibayarkan.
Lantas, adakah perbedaan denda untuk kedua jenis KPR ini? bagi KPR Konvensional tentunya ada denda berjalan yang jumlahnya mengikuti kebijakan dari masing-masing bank.
Sedangkan, bagi KPR Syariah yang mengikuti hukum syariat islam mengharamkan adanya denda. Sehingga, nasabah KPR Syariah tidak dikenakan denda dalam transaksi pembiayaan rumah jika mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
4. Perbedaan jangka waktu untuk mencicil rumah
Bagi Mama yang ingin mengambil program KPR, tentunya jangka waktu untuk kredit rumah menjadi pertimbangan utama. Jangka waktu ini perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial dari masing-masing calon pembeli.
KPR Konvensional memiliki jangka waktu cicilan yang lebih lama hingga 30 tahun dibandingkan dengan KPR Syariah. Namun, jangka waktu yang lebih lama ini dibarengi dengan bunga yang bersifat floating rate tadi.
Bagaimana dengan KPR Syariah? KPR ini memiliki jangka waktu yang diberikan tidak terlalu lama atau hanya sampai 15 tahun. Tentu saja, jangka waktu yang tidak telalu lama ini dibarengi dengan bunga yang bersifat fixed rate tadi.
5. Adanya perbedaan jumlah angsuran setiap bulannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa masing-masing KPR memiliki suku bunga yang berbeda. Dengan adanya perbedaan suku bunga ini, maka jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya juga berbeda, lho Ma!
KPR Konvensional memiliki jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya tidak selalu sama atau dengan kata lain dapat berubah-ubah. Hal ini terjadi karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sedangkan, KPR Syariah memiliki jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sama atau sesuai dengan yang ditetapkan sejak awal. Dengan kata lain, besaran cicilan akan tetap sama hingga masa kredit selesai.
Namun, perlu diperhatikan bahwa cicilan per bulan untuk KPR Syariah lebih besar dibandingkan KPR Konvensional untuk rumah dengan harga yang sama. Hal ini diakibatkan karena perbedaan jangka waktu untuk mencicil rumah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ya Ma.
6. Ada atau tidaknya biaya appraisal
Apa itu biaya appraisal? secara lebih mudah, biaya appraisal merupakan biaya yang dikeluarkan untuk survei rumah atau lokasi kepada pihak bank. Biaya ini dikeluarkan ketika bank meninjau kelayakan lokasi dan bangunan.
Bagi KPR Konvensional terdapat sebagian bank yang masih membebankan biaya appraisal ini. Untuk itu, perlu dipastikan kembali kepada pihak bank yang ingin ditujukan ya, Ma.
Sama halnya dengan kebebasan biaya lainnya, bagi KPR Syariah tidak terdapat biaya appraisal. Biasanya, fasilitas ini telah disediakan oleh pihak bank yang menyediakan KPR Syariah.
7. Ada atau tidaknya biaya administrasi
Kehadiran biaya administrasi menjadi penting untuk diketahui oleh calon pembeli sama halnya dengan biaya provisi. Untuk KPR Konvensional dikenakan biaya admin dan provisi. Tapi sebelum membahas lebih jauh, apa itu biaya provisi?
Biaya provisi dapat dikatakan sebagai salah satu biaya tambahan saat pengajuan KPR. Untuk KPR Syariah tidak ada biaya administrasi dan provisi. Dengan kata lain, bank syariah membebaskan biaya ini kepada nasabah.
Itu dia 7 perbedaan cicil rumah syariah dan konvensional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk Mama yang ingin mengambil program KPR. Semoga bermanfaat, ya Ma!
Baca juga:
- Kaget dengan Tagihannya, Ini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
- Keuntungan dan Kekurangan Menggunakan Kartu Kredit yang Harus Dipahami
- Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Tips Bijak Menggunakannya