Syarat dan Cara Mudah Mengurus Akta Kematian secara Offline

Mengurus akta kematian secara offline dapat mendatangi langsung Disdukcapil setempat

29 Agustus 2023

Syarat Cara Mudah Mengurus Akta Kematian secara Offline
Unsplash/Rhodi Lopez

Akta kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mencatat secara legal tentang kematian seseorang. Dokumen ini sendiri mencantumkan fakta-fakta dasar tentang kematian, termasuk tanggal dan penyebabnya.

Kepengurusan akta kematian dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mengunjungi Disdukcapil setempat. Tapi sebelumnya, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar syarat dan cara mudah mengurus akta kematian secara offline. Simak di bawah ini. 

1. Melalui pihak RT dan RW setempat

1. Melalui pihak RT RW setempat
Unsplash/Van Tay Media

Sebelum mengunjungi Disdukcapil wilayah kamu, perlunya untuk mengurus dokumen persyaratan melalui ketua RT dan RW setempat. Berikut ini alur kepengurusan akta kematian melalui ketua RT dan RW setempat:

  • Mengajukan permohonan kepada ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  • Meminta persetujuan dari ketua RW atas surat pengantar yang diberikan oleh ketua RT.
  • Menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan mengajukannya ke kantor kelurahan untuk memperoleh surat kematian.
  • Menyiapkan berkas sesuai dengan ketentuan, termasuk surat kematian dari kelurahan, dan mengajukan permohonan untuk tanda tangan pihak kecamatan.
  • Menyiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk surat kematian yang telah disetujui untuk diolah oleh Disdukcapil. 

Editors' Pick

2. Berkas-berkas yang diperlukan

2. Berkas-berkas diperlukan
Unsplash/Alexandr Grey

Persyaratan dan berkas yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian dapat bervariasi tergantung pada peraturan setempat. Namun, berikut ini beberapa persyaratan dan berkas yang umumnya dibutuhkan saat mengurus akta kematian:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat.
  • Dokumen Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK yang menyebutkan nama orang yang meninggal.
  • Identifikasi diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
  • Hubungan dengan orang yang meninggal (jika tidak berstatus keluarga inti).
  • Surat pengantar dari ketua RT setempat disertai kopinya.
  • Persetujuan atau pengesahan dari ketua RW atas surat pengantar disertai kopinya.
  • Formulir permohonan akta kematian (umumnya diberikan di kantor catatan sipil).
  • Fotokopi identifikasi diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
  • Fotokopi identifikasi diri saksi (jika diperlukan).
  • Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan fakta kematian.
  • Surat kematian yang telah ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

3. Tata cara mengurus akta kematian secara offline

3. Tata cara mengurus akta kematian secara offline
dukcapil.kemendagri.go.id

Mengurus akta kematian secara offline dapat mengunjungi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, perlu diperhatikan proses pengurusan akta kematian ini harus disesuaikan dengan alamat tempat tinggal orang yang telah meninggal.

Jika tidak sempat mengurus secara offline, saat ini tersedia kepengurusan akta kematian secara online melalui portal atau situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau Disdukcapil setempat.

Kamu juga dapat mengakses situs resmi Dukcapil untuk mengakses informasi yang lengkap terkait kepengurusan akta kematian. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan persyaratan yang diberikan oleh pihak berwenang di kantor catatan sipil atau instansi terkait di wilayah kamu.

4. Manfaat akta kematian

4. Manfaat akta kematian
Unsplash/Frames For Your Heart

Melansir Dispenduk Mojokerto, akta kematian memiliki keuntungan utama sebagai bukti resmi tentang kematian seseorang. Tak hanya itu, dokumen ini memiliki berbagai manfaat administratif dan hukum, termasuk berikut ini:

  • Mengajukan klaim asuransi: Akta kematian diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi terkait kematian. Tanpa akta ini, proses klaim asuransi mungkin tidak dapat dilakukan.
  • Dasar pembagian harta warisan: Dalam proses pembagian warisan, akta kematian berfungsi sebagai dasar untuk memastikan bahwa harta milik almarhum dibagikan dengan benar kepada ahli waris.
  • Pembatalan identitas resmi: Akta kematian digunakan untuk membatalkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal. Ini membantu menghindari penggunaan identitas yang salah.
  • Pembaruan data populasi: Akta kematian diperlukan untuk memperbarui catatan populasi, sehingga data populasi tetap akurat dan tidak ada kebingungan tentang status kematian seseorang.

5. Dasar hukum pendaftaran akta kematian

5. Dasar hukum pendaftaran akta kematian
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Di Indonesia, dasar hukum pendaftaran akta kematian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Melansir Disdukpencapil Kabupaten Kuantan Singingi, berikut dasar hukum akta kematian:

  • Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun  2010  Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Perwali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Nah, itu dia informasi seputar syarat dan cara mudah mengurus akta kematian secara offlineSemoga informasi yang disajikan dapat membantu.

Baca juga:

The Latest