Tata Cara Menyicil Rumah secara Syariah

Memiliki rumah impian dapat diwujudkan dengan cara menyicil rumah secara syariah, lho Ma!

25 Desember 2024

Tata Cara Menyicil Rumah secara Syariah
Unsplash/R ARCHITECTURE

Memiliki rumah impian merupakan dambaan setiap orang. Bagi Mama yang ingin memiliki hunian sendiri, namun khawatir akan tingginya harga rumah, dapat memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan prinsip syariah. 

KPR syariah hadir untuk setiap orang yang ingin menyicil rumah, namun tetap berlandaskan syariat Islam. KPR Syariah sendiri disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) di berbagai tempat. 

Tentunya ada perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional karena KPR Syariah harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Lantas, bagaimana cara menyicil rumah secara syariah? 

Berikut Popmama.com merangkum tata cara menyicil rumah secara syariah. Simak di bawah ini ya, Ma!

Jenis-Jenis Akad KPR Syariah

Jenis-Jenis Akad KPR Syariah
Freepik/pch.vector

Akad merupakan perjanjian yang digunakan untuk membayar angsuran rumah setiap bulannya dengan besaran yang telah ditentukan. Akad sendiri memiliki beragam jenis, di antaranya akad Murabahah, Istishna', Musyarakah Mutanaqishah, dan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik.

Di antara keempat akad tersebut, akad Murabahah lah yang paling umum digunakan dalam pembiayaan rumah. Akad atau perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah sebagai pembeli rumah.

Perlu diperhatikan, setiap akad menawarkan sistem pembayaraan yang berbeda. Berikut penjelasan dari keempat jenis akad yang dapat Mama simak di bawah ini. 

1. Akad Murabahah

1. Akad Murabahah
Freepik/pch.vector

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jenis akad ini merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Dalam hal ini, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya sebesar harga pokok ditambah keuntungan atau margin yang sudah disepakati bersama.  

Nasabah dapat menyicil pembayaran dan bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah. Di sisi lain, bank akan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan di awal perjanjian.

Dalam alur akad ini, cicilan bulanan yang harus Mama bayarkan berkemungkinan bersifat tetap atau tidak berubah. Sehingga, Mama tidak perlu khawatir akan berubahnya suku bunga Bank Indonesia. 

2. Akad Istishna'

2. Akad Istishna'
Freepik/fanjianhua

Sama halnya dengan akad Murabahah, akad Istishna' juga umum ditawarkan dalam pembayaraan KPR Syariah. Akad ini merupakan akad jual beli dalam bentuk pesan bangun. 

Dengan kata lain, akad ini merupakan kesepatakan antara dua pihak, yaitu pembeli dan penjual terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang telah disepakati kedua pihak. Mama bisa mengajukan KPR Syariah dengan akad jenis ini ketika hendak membeli rumah dalam kondisi inden kepada pihak pengembang. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengembang harus memiliki hubungan kerja sama dengan bank syariah yang dituju agar Mama juga mendapatkan keuntungan lainnya. Tidak hanya itu, akad ini memiliki dua metode yang ditawarkan, yaitu metode selesai-bayar dan metode progresif. 

Metode selesai-bayar mewajibkan calon pembeli untuk membayar rumah secara penuh ketika pembangunan telah selesai. Sedangkan, metode progresif mewajibkan calon pembeli untuk membayar bank sesuai progres dari pembangunan rumah. 

Editors' Pick

3. Akad Musyarakah Mutanaqishah

3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Freepik

Akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan perjanjian bagi hasil antara pembeli rumah dengan pihak bank.

Dengan kata lain, antara pembeli dengan pihak bank akan membeli rumah dengan cara dibagi dua. Jumlah persentase besaran biaya yang harus dibagi pun, perlu disepakati oleh kedua belah pihak. 

Lantas, bagaimana dengan status kepemilikan rumah?

Tentunya setelah rumah dibeli, status kepemilikan rumah pun menjadi milik bersama antara pembeli rumah dan pihak bank. Untuk memiliki hak kepemilikan secara bertahap, Mama perlu membayar sewa atau cicilan kepada pihak bank.

Mengapa demikian?

Karena stasus nasabah sendiri akan dianggap menyewa rumah tersebut dari pihak bank dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama. 

Tahapan tersebut dilakukan hingga rumah tersebut menjadi sepenuhnya milik nasabah bukan lagi pihak bank.

4. Akad Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik

4. Akad Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik
Freepik

Akad Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik merupakan perjanjian yang menjadikan nasabah sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. Akad ini disebut juga dengan akad sewa menyewa. 

Tidak perlu khawatir, nasabah tidak selamanya menjadi penyewa. Perlu diperhatikan bahwa pembayaran sewa yang harus dibayarkan setiap bulannya dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang telah dibeli oleh pihak bank. 

Setelah pembayaran lunas atau berakhirnya masa sewa, pihak bank akan menjual atau menghibahkan rumah tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam kesepakatan bersama.

Itu dia keempat akad yang dapat menjadi pilihan bagi Mama yang ingin KPR Syariah. Setelah ini ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR Syariah. 

Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan untuk KPR Syariah?

Apa Saja Syarat Dibutuhkan KPR Syariah
Freepik/tirachardz

Dilansir dari OJK, berikut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR Syariah. Apa saja ya, Ma? simak di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat dijatuhkannya tempo pembiayaan.
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bersih bulanan.
  5. Khusus kepemilikan unit pertama, KPR Syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya. 
  6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak.
  7. Bagi pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer (pengembang) dengan bank syariah.

Bagaimana Cara Pengajuan KPR Syariah?

Bagaimana Cara Pengajuan KPR Syariah
Freepik/jcomp

Setelah syarat-syarat di atas telah Mama penuhi, berikut tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR Syariah. Apa saja ya, Ma? simak di bawah ini.

  1. Perlunya memilih properti yang akan dibeli: bila Mama ingin membeli properti dari developer, perlunya mencari informasi bank yang telah bekerja sama dengan developer agar prosesnya lebih mudah dan cepat pula. 
  2. Memenuhi persyaratan pengajuan KPR: terdapat syarat umum pengajuan KPR di antaranya, yaitu masa kerja minimum, usia minimum dan maksimum pada saat pengajuan KPR, dan beragam syarat lainnya. 
  3. Mencari informasi biaya KPR dan biaya jual beli properti: untuk Mama yang ingin membeli properti dengan KPR, tidak hanya memperhitungkan uang muka, tetapi ada komponen biaya lainnya, seperti biaya administrasi, asuransi, notaris, provinsi, pengikatan agunan, pajak dan balik nama terkait jual beli properti. Khusus pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.

Tips yang Perlu Diperhatikan

Tips Perlu Diperhatikan
Freepik/tirachardz

Tentunya, Mama berharap agar proses pengajuan KPR Syariah berjalan lancar. Dilansir dari OJK, berikut ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. 

  1. Perlunya memastikan pengembang yang dipilih memiliki riwayat dan reputasi usaha yang baik terutama bertekad menyelesaikan pembangunan rumah. 
  2. Pilihlah bank dengan reputasi dan pelayanan yang baik dan menawarkan angsuran serta biaya yang kompetitif. 
  3. Perlunya memilih produk yang menawarkan fitur sesuai kebutuhan calon pembeli. 
  4. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal pengajuan.
  5. Pastikan formulir aplikasi yang diisi sesuai dengan data yang benar. 
  6. Pentingnya memperkirakan kemampuan dalam membayar angsuran.
  7. Pilihlah jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan angsur. 

Itu dia informasi dan tata cara menyicil rumah secara syariah. Semoga bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

 

The Latest