4 Tata Cara Mengurus Jenazah Laki-Laki dalam Agama Islam
Simak 4 tata cara mengurus jenazah laki-laki dalam Islam dari mulai memandikan hingga menguburkan
23 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap manusia tentunya akan menghadap Allah SWT. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh abai ataupun cuek jika terdapat saudara sesama umat muslim meninggal.
Mengurus jenazah dalam agama Islam dianggap sebagai salah satu kewajiban dan tindakan ibadah yang penting. Proses pengurusan jenazah ini diatur oleh hukum-hukum syariat Islam dan memiliki dasar-dasar dalam ajaran agama.
Dalam mengurus jenazah laki-laki terdapat perbedaan dengan jenazah perempuan. Melansir Cendikia Kemenag, mengurus jenazah meliputi empat proses dari mulai memandikan hingga menguburkan.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar 4 tata cara mengurus jenazah laki-laki dalam agama Islam. Simak di bawah ini.
1. Memandikan jenazah laki-laki
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum memandikan jenazah, antara lain: tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sedikit kapas, dan air kapur barus.
Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain:
- muslim, berakal, dan balig.
- berniat memandikan jenazah.
- berkepribadian jujur dan shaleh.
- terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat, dan dapat menjaga aib jenazah.
- jenis kelamin sama (jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya).
Tata cara memandikan jenazah laki-laki antara lain:
- jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup. Pastikan untuk tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya.
- diperintahkan menutupi jenazah dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
- pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air untuk memandikan jenazah adalah air suci, dan disunahkan mencampurnya dengan sidr (bidara) atau larutan kapur barus.
- menyiram air ke seluruh badan jenazah secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunahkan tiga kali atau lebih) dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan, lalu bagian sebelah kiri.
- bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
- membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.
- mewudukan jenazah, sebagaimana wudu akan shalat setelah semuanya bersih.
- terakhir, sirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
Editors' Pick
2. Mengafani jenazah laki-laki
Proses selanjutnya, mengafani jenazah dengan membalutnya menggunakan kain kafan sebelum akhirnya dimakamkan. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian.
Jika dalam mengafani terlalu berlebihan melebihi batasan yang telah ditetapkan, maka hukumnya makruh sebab dianggap berlebihan. Batas minimal dalam mengafani jenazah, baik untuk laki-laki ataupun perempuan ialah menggunakan satu lembar kain yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah.
Namun, batas sempurna untuk mengafani jenazah laki-laki adalah menggunakan tiga lapis kain kafan. Berikut tata cara mengafani jenazah laki-laki antara lain:
- Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
- Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan jenazah di atas kain kafan memanjang, lalu ditaburi wangi-wangian.
- Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) dengan kapas yang mungkin masih mengeluarkan kotoran.
- Selimutkan jenazah dengan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan langkah tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
- Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
- Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, tutuplah dengan apa saja yang ada (kecuali sekadar menutup aurat).
3. Menyalatkan jenazah laki-laki
Proses selanjutnya, menyalatkan jenazah laki-laki dengan urutan pihak yang paling utama dalam melaksanakan shalat jenazah antara lain: orang yang diwasiatkan oleh jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah, ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah, orang tua jenazah dan seterusnya ke atas, anak-anak jenazah dan seterusnya ke bawah, keluarga dekat, dan kaum muslim.
Rukun salat jenazah antara lain:
- berniat.
- berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
- melakukan 4 kali takbir (tidak ada rukuk dan sujud).
- setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
- setelah takbir kedua, membaca selawat Nabi Muhammad SAW.
- setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
- salam setelah takbir keempat.
Tata cara salat jenazah antara lain:
- berniat salat jenazah dapat dilakukan di dalam hati atau boleh dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya. Berikut ini bacaan niat salat jenazah laki-laki antara lain:
أُصَلَّى على هَذَا المَيِّتِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ )إِمَامًا / مَأْمُومَا( رَكْعَتَيْنِ اللَّهِ تَعَالَى. اللَّهُ أَكْبَرُ.
Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma'muman) lillahi Ta'ala. Allahu akbar.
Artinya: "Saya berniat sholat untuk mayat ini dengan empat takbir karena menjalankan fardu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar."
- takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. al-Fatihah.
- lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW (usahakan membaca selawat yang lengkap seperti bacaan salat pada tahiyyat akhir).
- takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, berikut ini bacaan doanya:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَفِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin walbaradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairon min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaa ban naar.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun, serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka." (HR Muslim dari Auf bin Malik).
- lanjutkan takbir yang keempat diiringi dengan doa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Allahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.
Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."
- diakhiri dengan membaca salam
4. Tata cara menguburkan jenazah
Jenazah sebaiknya dikuburkan sesegera mungkin setelah persiapan, biasanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kematian. Hal ini menghormati dan menjalankan tuntunan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan penghormatan terakhir terhadap jenazah.
Ada beberapa ketentuan terkait menguburkan jenazah, sebagai berikut:
- sunah menguburkan: menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
- pengiring tidak dibenarkan duduk sebelum jenazah diletakkan.
- disunahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
- lubang kubur dilengkapi dengan liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq merupakan liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.
- disunahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.
Tata cara menguburkan jenazah, sebagai berikut:
- menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yaitu matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi, matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
- jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Pastikan untuk melakukan secara perlahan.
- jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.
- pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.
- waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:
Bismillāh wa 'alā millati rasūlillāh
Artinya: "Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah."
- setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).
- setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.
- hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
- kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi.
- setelah selesai penguburan, diakhiri dengan doa yang isinya antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir.
- Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen, marmer atau batu pualam yang harganya mahal.
Nah, itu dia informasi seputar 4 tata cara mengurus jenazah laki-laki dalam agama Islam. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat.
Baca juga:
- Apa Bedanya Pelaksanaan Salat Gaib dan Salat Jenazah?
- Mengenal Proses Pembakaran atau Kremasi pada Jenazah
- Apakah Boleh Mengubur Jenazah Suami Istri dalam Satu Liang Kubur?