Bersiap! 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
Kebijakan ini dilakukan demi menghambat penyebaran virus corona
17 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah Bali, Bandung, dan kini Jakarta memutuskan untuk melakukan kebijakan serupa demi menghambat penularan virus corona di Ibu Kota.
Dilansir dari IDN Times, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan transportasi umum mulai berlaku 18 Desember 2020.
"Mulai tanggal 18 sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen.
Seperti apa informasi mengenai kebijakan ini, cek ulasannya di Popmama.com berikut ini.
1. Gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan kebijakan ini kepada Menteri Maves
Dilansir dari IDN Times, kebijakan mengenai rapid tes antigen untuk keluar masuk Jakarta pertama kali diutarakan Gubernur Anies Baswedan dalam rapat virtual dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Gubernur Anies mengatakan DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs maritim.go.id.
Editors' Pick
2. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria sebut Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji pengetatan PSBB
Nah Ma, sebagai informasi tambahan sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait perlunya ada pengetatan di PSBB di beberapa kegiatan akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota seperti yang dikutip dari IDN Times.
3. Pemprov DKI Jakarta menjamin PSBB akan berjalan dengan lebih baik
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan PSBB dengan lebih baik. Sehingga, Riza melanjutkan, protokol kesehatan juga akan dilaksanakan dengan lebih baik.
"Kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujar Riza.
4. Hasil tes hanya berlaku 14 hariĀ
Sebagai informasi bahwa hasil rapid test antigen berlaku selama 14 hari sama dengan tes lain yaitu rapid test antibodi dan PCR.
Keterangan ini terdapat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Nah Ma, itulah informasi terkait kebijakan yang diberlakukan oleh Gubernur Jakarta mengenai Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen.
Kita berusaha ambil sisi positifnya yuk. Kebijakan ini diberlakukan demi menghambat penyebaran virus corona di Jakarta. Jadi tetap di rumah aja ya dan selalu terapkan 3 M!
Baca juga:
- Tak Hanya Bali, Liburan ke Bandung Juga Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
- Rapid Antigen dan PCR Diwajibkan saat Masuk ke Bali, Jakarta Menyusul!
- Kurangi Kedatangan Pengunjung, Bogor Wajibkan Rapid Test Wisatawan