Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya terbukti bersalah atas kasus narkoba
11 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Vonis kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Pada sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digekar dan Ardie Bakrie telah dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada hasil sidang tersebut, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara. Seperti apa informasinya, cek selengkapnya di Popmama.com.
Editors' Pick
1. Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan supirnya terbukti bersalah
Dalam sidang yang diadakan pada Selasa (11/1), Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa Zen Vivanto (supir), Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dan menyalahgunakan narkoba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," katanya.
2. Ada tiga unsur yang menguatkan keputusan hakim
Hakim menyatakan bahwa keputusan ini bedasarkan tiga unsur yakni penyalahgunaan, narkotika, dan melakukan. "Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.