Mulai Januari 2021, BPJS Kesehatan Kelas 3 Iurannya Dinaikkan
Dari sekitar 25 ribu jadi 35 ribu, gimana menurut Mama?
5 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah resmi, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III. Tarif naik ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, sebelumnya tarif baru naik pada Juli 2020.
Aturan kenaikan ini sudah diatur oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini berlaku setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seberapa besar kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan ini? Cek informasinya di Popmama.com berikut ini:
Editors' Pick
1. Berapa iuran untuk BPJS Kelas III per Januari 2021?
"(Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI) untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah," ungkap Presiden Jokowi dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp 42.000. Pada bulan Juli 2020 lalu, peserta aktif di kelas tersebut masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per bulan.
Pada 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan mengalami pengurangan Rp 7.000. Sehingga peserta BPJS Kesehatan kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp 35.000 setiap bulannya. Lumayan ya, Ma!
2. Daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaaku sejak awal tahun 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
- Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
3. Pemerintah kaji sanksi keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Dilansir dari IDN Times, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali ya Ma, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kenaikkan iuran BPJS ini mungkin akan cukup memberatkan bebagai pihak. Namun, karena keberadaannya sangat penting, kita mungkin bisa mengatur kembali keuangan keluarga agar bisa lebih terkendali.
Baca juga:
- Vaksin Covid-19 Bisa Didapat Gratis dengan BPJS, Apa Saja Syaratnya?
- Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya!
- Mayat Bayi Ditemukan di Dalam Lemari saat Tetangga Mencari Kartu BPJS