PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pasar & Warung Makan Boleh Buka!
Meski terjadi tren kesembuhan, pemerintah tetap meminta masyarakat tetap waspada
25 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Minggu (25/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Sebelum menjelaskan secara rinci, Jokowi berterima kasih kepada masyarakat karena telah tertib dalam menjalankan PPKM selama 23 hari hingga terdapat tren kesembuhan. Namun, ia memberikan peringatan untuk tetap waspada karena varian delta sangat mudah menyebar.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ungkap Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.
Terdapat beberapa catatan pemerintah terkait PPKM Level 4 yang baru ini. Cek selengkapnya di Popmama.com berikut ini:
Editors' Pick
Presiden Ungkap Masyarakat Harus Waspada Meski Tren Perbaikan Sudah Naik
Dalam penuturannya, Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada masyarakat serta berbagai pihak dengan adanya tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Ia menuturkan bahwa laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” ujarnya.
Penyesuaian yang Dilakukan Terkait Penerapan PPKM Level 4
Dilansir dari presidenri.go.id, adapun sejumlah catatan terkait penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM yang berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus ini, antara lain:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” ungkap presiden Jokowi.