Tiga Alasan Kuat Buruh Tuntut UMP Tahun Depan Naik 15 Persen
KSPI menjelaskan tiga alasan kuat mendasari tuntutan kenaikan upah dan keadilan bagi para pekerja
27 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menuntut kenaikan upah bagi para buruh.
Dia meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Tuntutan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat peran penting buruh dalam perekonomian negara. KSPI juga menjelaskan tiga alasan kuat yang mendasari permintaan kenaikan upah tersebut.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa alasan kuat buruh tuntut UMP tahun depan naik 15 persen.
Penasaran? Yuk, mari kita simak alasan-alasan tersebut lebih lanjut.
1. Menurut hasil survei buruh, kebutuhan hidup layak meningkat dari yang sebelumnya
Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia menjadi alasan utama bagi KSPI. Survei tersebut menunjukkan adanya kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen di beberapa kota, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon.
Dalam survei yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023, serta dengan prediksi untuk tahun 2024, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan signifikan.
Beberapa item yang mengalami kenaikan tertinggi adalah biaya sewa rumah, terutama di daerah industri pertambangan, yang mengalami rata-rata kenaikan 45 persen, biaya transportasi sebesar 30 persen, dan biaya pendidikan anak.
Editors' Pick
2. Meminta untuk pengusulan revisi indeks dalam perhitungan UMP dan UMK
Alasan selanjutnya yang diusulkan oleh KSPI adalah revisi terhadap indeks tertentu dalam perhitungan UMP.
Said Iqbal berpendapat bahwa indeks tertentu harus ditetapkan di kisaran 1,0 hingga 2,0, dan bukan di bawah 1,0, agar disparitas upah tidak semakin tinggi.
Meskipun dalam undang-undang omnibus disebutkan mengenai indeks tertentu, KSPI menekankan pentingnya memastikan indeks tersebut berada pada tingkat yang sesuai untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan buruh.