Kominfo Berencana Mengenalkan Verifikasi Biometrik untuk SIM Card
Verifikasi Biometrik mencakup penggunaan teknologi wajah face recognition, sidik jari, dan iris
21 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kartu seluler telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Penggunaannya tidak hanya terbatas pada komunikasi, tetapi juga sebagai alat otentikasi dalam berbagai layanan daring.
Namun, semakin berkembangnya teknologi juga membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan penggunaan kartu seluler. Salah satu upaya yang tengah digagas ialah penggunaan data biometrik dalam aturan registrasi kartu seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia sedang merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik sebagai respons terhadap berbagai ancaman, termasuk penipuan pinjaman daring melalui pesan pendek (SMS) atau panggilan telepon.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait Kominfo berencana mengenalkan verifikasi biometrik untuk SIM card. Informasi ini mengajak kamu untuk mengenal pentingnya aturan registrasi kartu seluler berbasis data biometrik serta dampak positifnya.
Penasaran? Keep scrolling untuk membaca beberapa faktanya!
1. Kendala dalam sistem registrasi kartu seluler yang sudah ada sebelumnya
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, penerapan aturan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.
Hal ini karena operator seluler tidak dapat memverifikasi apakah kartu tersebut didaftarkan dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Kondisi ini telah menyebabkan beberapa permasalahan serius dalam penggunaan kartu seluler. Salah satunya terkait ketidakmampuan operator untuk mengendalikan apakah kartu tersebut didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Dalam beberapa kasus, terdapat masalah dengan kartu seluler yang sudah terdaftar di pemerintah melalui nomor 4444, namun dipindahtangankan atau dijual.
Hal ini menciptakan celah yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
Editors' Pick
2. Penggunaan data biometrik dimaksudkan untuk perlindungan yang lebih kuat
Sebagai solusi terhadap permasalahan ini, Kominfo berencana untuk menerapkan registrasi pelanggan dengan data kependudukan biometrik. Hal ini mencakup penggunaan teknologi wajah face recognition, sidik jari, dan iris.
Tujuannya agar data pribadi pelanggan tidak mudah dipindahtangankan atau dijual, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap identitas pemilik kartu.