Kontroversi Promosi Judi Online oleh 26 Artis, Ada Wulan Guritno
Wulan Guritno dituduh mempromosikan situs judi online Saktixxx
5 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengaitkan 26 artis ternama dengan dugaan promosi judi online, termasuk Wulan Guritno (WG), Sule (S), Ayu Ting Ting (AT), dan Zaskia Gotik (ZG).
Kasus ini telah menghebohkan publik dan dunia hiburan Indonesia. Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, memainkan peran penting dalam mengungkap dugaan promosi judi online oleh artis-artis ini.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait kontroversi promosi judi online oleh artis Wulan Guritno. Kasus ini mengundang pertanyaan tentang tanggung jawab artis dalam mempromosikan layanan ilegal yang merugikan masyarakat.
Penasaran? Yuk, mari disimak!
1. Penyelidikan berdasarkan laporan Polisi model A
Awalnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) berencana untuk membuat laporan polisi terkait dugaan promosi judi online oleh sejumlah artis.
Namun, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambil langkah cepat dengan memulai penyelidikan berdasarkan laporan polisi model A.
Inisial dari beberapa artis yang diperiksa di antaranya adalah Wulan Guritno (WG), FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG (Zaskia Gotik).
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, menekankan pentingnya menyampaikan semua alat bukti yang dimiliki, termasuk video dan gambar, kepada Bareskrim.
Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih dalam proses investigasi.
Editors' Pick
2. Desakan terhadap Polri untuk memeriksa 26 terduga promosi judi online
ALMI tidak hanya melaporkan kasus ini, tetapi juga mendesak Polri untuk segera memanggil 26 nama artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
Inisial dari artis yang diadukan adalah Wulan Guritno (WG), S (Sule), DC (Deni Cagur), ZG (Zaskia Gotik), dan AT (Ayu Ting Ting).
Jika ditemukan unsur delik pidana, mereka mendukung langkah Polri dalam menetapkan tersangka. Kasus ini juga dianggap sebagai pelajaran berharga dalam meningkatkan literasi digital, terutama di kalangan masyarakat.
Desakan ini mencerminkan keinginan ALMI agar tindakan hukum segera diambil untuk mengatasi masalah promosi judi online yang meresahkan.
3. Profiling influencer yang terlibat judi online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sedang melakukan profiling terhadap sejumlah artis dan selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
Inisial dari nama-nama tersebut akan menjadi bagian dari pendataan dan investigasi yang sedang berlangsung.
Ketika puluhan figur publik, termasuk artis dan selebgram, diadukan oleh ALMI karena dugaan promosi judi online, Polri berupaya memahami lebih dalam peran mereka dalam memengaruhi masyarakat.
Profiling ini penting untuk memahami tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam promosi judi online.
4. Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno
Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah pemeriksaan terhadap Wulan Guritno (WG). Ia dituduh mempromosikan situs judi online Saktixxx dalam sebuah video yang viral dan mencuri perhatian banyak orang.
Video tersebut juga memperkenalkan situs slotonline beserta klaim bahwa situs tersebut telah bersertifikat.
Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno oleh Bareskrim Polri merupakan langkah tegas dalam mengungkap peran artis terkait promosi judi online.
Kasus ini menjadi sorotan utama dan akan dijadikan contoh dalam menegakkan hukum terkait promosi judi online.
5. Ancaman hukum dan peringatan keras
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, memberikan peringatan keras terhadap artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online.
Selain dampak negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat, ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujar Brigjen Pol Adi Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," tutupnya.
Nah, itu tadi informasi terkait kontroversi promosi judi online oleh artis Wulan Guritno. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan dalam dunia hiburan, tetapi juga menjadi cerminan penting tentang upaya pemerintah dan masyarakat untuk melindungi warganya dari dampak negatif perjudian online.
Baca juga:
- Wulan Guritno Dipanggil Polisi karena Promosikan Judi Online
- Nora Alexandra Istri Jerinx Marah Fotonya Dicatut Situs Judi Online
- Nonton Film Sleep Call, Angga Yunanda dan Shenina: Ini Sakit Jiwa