OJK Terapkan Batasan Maksimal 3 Aplikasi Pinjol untuk Masyarakat
Aturan baru ini tertuang dalam SE OJK Nomor 19 Tahun 2023
14 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada era digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin mendominasi sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Meski memberikan kemudahan akses keuangan, namun perkembangan pesat pinjol juga menimbulkan kekhawatiran terkait risiko ekonomi bagi pengguna.
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan pinjaman online. Dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2023, OJK menetapkan batas maksimal pinjaman dan mengimplementasikan beberapa langkah perlindungan konsumen.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait OJK terapkan batasan maksimal tiga aplikasi pinjol untuk masyarakat secara detail.
Mau mendapatkan informasi lebih lanjut? Yuk, simak rinciannya!
1. Batas maksimal perindividu hanya tiga aplikasi pinjol yang diizinkan
OJK telah memutuskan bahwa masyarakat hanya boleh meminjam uang maksimal di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko ekonomi yang dapat timbul akibat pinjaman berlebihan.
Aturan ini mencerminkan komitmen OJK untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen di dunia pinjaman online.
"Kemudian yang platform maksimal hanya boleh tiga, ini untuk keamanan semua konsumen, kita lindungi dengan baik. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang," kata Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Editors' Pick
2. Batas maksimum penghasilan dan leverage atau jumlah pinjaman
Langkah perlindungan konsumen yang signifikan lainnya, yakni penetapan batas maksimum terkait leverage atau jumlah pinjaman. Dengan aturan ini, pinjaman yang diberikan akan sesuai dengan pendapatan masing-masing individu.
Misalnya, batasan leverage akan turun dari 50 persen pada tahun 2024 menjadi 30 persen pada tahun berikutnya, memastikan kewajaran dalam pinjaman yang diberikan.
"Jadi maksimumnya itu kita mulai dari 50 persen ya, 50 persen tahun ini, tahun 2024 maksudnya. Tahun berikutnya lebih rendah lagi jadi 40 persen, kemudian yang berikutnya menjadi 30 persen. Jadi harus dihitung dulu tuh, kita punya income berapa, minjam berapa," tutur Agusman.
3. Seleksi ketat penyelenggara pinjol mencegah risiko ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa aturan baru ini akan membuat proses seleksi penyelenggara pinjol terhadap nasabah atau debitur lebih ketat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko ekonomi nasional akibat nasabah yang tidak mampu membayar pinjamannya. Agusman menekankan pentingnya pendanaan yang sehat dan kebijaksanaan penyelenggara pinjol dalam meminimalkan risiko ekonomi.
"Ke depan tambah ketat, supaya apa? Jangan semua dengan berbasis pinjaman, tidak kuat bayar. Nah, ini merugikan masyarakat dan ekonomi kita," ucapnya.
4. Hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pinjol
OJK juga menetapkan pedoman yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pinjol sebelum menyediakan dana kepada nasabah atau debitur.
Isi dari Surat Edaran OJK tersebut dapat diringkas, yakni:
- Untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;
- Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara.
Nah, itu tadi informasi terkait OJK terapkan batasan maksimal tiga aplikasi pinjol untuk masyarakat secara detail. Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Upaya ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending) 2023-2028 yang baru-baru ini diluncurkan, menunjukkan komitmen OJK untuk mengembangkan sektor fintech secara positif.
Baca juga:
- Tagihan Pinjol Hingga 12 Juta, Ibu di Depok Bunuh Diri
- Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Nonton Konser, Ini Ciri & Bahayanya!
- 5 Alasan Seseorang Memilih Meminjam di Pinjol, Ada yang Mau Cepat Kaya