Pandemi Covid-19 Berakhir, Bank Indonesia Resmi Cabut Peraturan Ini
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia
6 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tanggal 22 Juni 2023, Indonesia mencatat tonggak sejarah dengan mengakhiri status pandemi Covid-19 setelah menghadapi tantangan yang panjang dan berat.
Dalam menghadapi perubahan ini, Bank Indonesia turut merespons dengan mencabut sejumlah peraturan yang diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi.
Salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini Popmama.com akan membagikan informasi terkait Bank Indonesia menghapus peraturan tertentu terkait pandemi Covid-19.
Penasaran? Yuk, mari disimak!
Editors' Pick
1. Perubahan kebijakan Bank Indonesia untuk merespons perubahan status pandemi
Peraturan tersebut sebelumnya memungkinkan pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia untuk disesuaikan sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.
Namun, dengan berakhirnya status pandemi, Bank Indonesia menganggap peraturan tersebut tidak lagi relevan.
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di seluruh negeri dan kondisinya yang telah menjadi penyakit endemi.
2. Penyesuaian keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di seluruh negeri dan kondisinya yang telah menjadi penyakit endemi.
Pemerintah pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Bank Indonesia mengambil langkah tegas dengan menerbitkan peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.