Per 1 November, Razia Uji Emisi Digelar di Jakarta untuk Kendaraan Tua
Inisiatif ini sebagai respons atas meningkatnya polusi udara di Jakarta
1 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam rangka mengurangi dampak negatif polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, langkah serius diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Mereka telah mengumumkan rencana yang sangat diantisipasi, yakni akan meluncurkan operasi razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang telah berusia di atas tiga tahun. Operasi ini mulai diterapkan pada 1 November.
Keputusan berani tersebut merupakan respons konkret terhadap lonjakan tingkat polusi udara yang semakin meningkat di kawasan ini.
Nah, kali ini Popmama.com akan menghadirkan informasi terkait razia uji emisi digelar di Jakarta untuk kendaraan tua mulai 1 November secara lebih detail.
Penasaran? Terus gulir untuk informasi lebih lanjut!
1. Razia uji emisi dikhususkan untuk kendaraan di atas tiga tahun
Dalam upaya keras untuk menekan tingkat emisi gas buang yang merugikan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan meluncurkan razia uji emisi pada kendaraan yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Dari keterangan resmi, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa sasaran utama razia ini adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melewati tiga tahun usia operasionalnya.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," kata Ani Ruspitawati.
Editors' Pick
2. Perluasan akses uji emisi untuk kendaraan bermotor
Selain melancarkan razia uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berupaya untuk memperluas akses bagi masyarakat agar lebih mudah menjalani uji emisi.
Hingga 27 Oktober 2023, sudah ada lebih dari 1 juta lebih kendaraan roda empat dan 124 ribu kendaraan roda dua yang menjalani uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 342 bengkel yang menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan roda empat, dengan melibatkan 950 teknisi. Selain itu, 114 bengkel khusus kendaraan roda dua juga telah tersebar di berbagai wilayah Jakarta, didukung oleh 195 teknisi.