Proses Pelaporan SPT Pajak akan Lebih Mudah Mulai Tahun 2024

Tahun 2024 akan menjadi era baru dalam pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien

31 Juli 2023

Proses Pelaporan SPT Pajak akan Lebih Mudah Mulai Tahun 2024
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Mulai Mei 2024, Ditjen Pajak akan memperkenalkan fitur 'prepopulated' dalam core tax system untuk mempermudah pelaporan SPT pajak.

Fitur ini akan secara otomatis mengisi sebagian besar informasi berdasarkan data terintegrasi dalam sistem. Tujuannya untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan akurasi pelaporan.

Para Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data dan menambahkan informasi tambahan jika perlu. Ditjen Pajak juga akan menyelenggarakan edukasi dan pelatihan untuk mendukung penggunaan fitur baru ini.

Nah, kali ini Popmama.com akan membagikan beberapa fakta mengenai proses pelaporan SPT pajak mulai tahun 2024 jadi lebih mudah. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien.

Penasaran? Yuk, mari disimak informasi berikut ini!

1. Manfaat dari fitur prepopulated dalam SPT

1. Manfaat dari fitur prepopulated dalam SPT
Freepik

Fitur prepopulated dalam PSIAP akan menyediakan data-data terkait pemotongan pajak yang langsung terisi otomatis dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).

Hal ini membantu WP dalam menyusun SPT dengan lebih cepat dan akurat, sehingga dapat mengurangi kerepotan mengisi data pajak secara manual.

Editors' Pick

2. Hal yang selalu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam formulir SPT

2. Hal selalu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam formulir SPT
Freepik

Meskipun data pemotongan pajak telah terisi otomatis, WP tetap perlu mencocokkan informasi dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data sebelum SPT disampaikan ke Ditjen Pajak.

Jika terdapat kesalahan atau informasi yang belum ter-capture dalam sistem administrasi, WP dapat menambahkan data yang relevan sebelum melakukan pengiriman.

3. Target implementasi PSIAP secara Nasional pada akan dimulai pada Mei 2024

3. Target implementasi PSIAP secara Nasional akan dimulai Mei 2024
Instagram.com/smindrawati

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan implementasi PSIAP secara nasional akan dimulai pada Mei 2024.

Sebagai persiapan, DJP telah melakukan pelatihan dan akan menguji coba sistem ini di tiga kantor wilayah (kanwil) DJP. Diharapkan pada bulan Mei 2024, sistem ini siap beroperasi secara nasional.

4. Perbandingan dengan sistem lapor SPT sebelumnya

4. Perbandingan sistem lapor SPT sebelumnya
Pexels/karolina

Sebelum adanya fitur prepopulated dalam PSIAP, pelaporan SPT cenderung lebih rumit. WP harus menunggu formulir 1770 S dan 1770 SS setelah memperoleh bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum dapat menggunakan layanan online untuk melaporkan SPT. 

5. Langkah-langkah menggunakan fitur prepopulated dalam pengisian SPT dengan PSIAP

5. Langkah-langkah menggunakan fitur prepopulated dalam pengisian SPT PSIAP
Pexels/Karolina Grabowska

Berikut beberapa langkah-langkah saat menggunakan fitur prepopulated dalam pengisian SPT dengan PSIAP, antara lain:

  • Masuk ke alamat web djponline.pajak.go.id
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password
  • Isi kode verifikasi lalu tekan login
  • Klik e-filing lalu klik buat SPT kemudian pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
  • Isi langkah-langkah dari no 1 sampai 18
  • Setelah selesai mengisi, klik kirim SPT
  • Selanjutnya, WP akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.

Nah, itu tadi informasi mengenai proses pelaporan SPT pajak mulai tahun 2024 jadi lebih mudah. Dengan penyederhanaan cara lapor SPT pajak melalui fitur prepopulated dalam PSIAP, diharapkan pengalaman pelaporan pajak WP menjadi lebih lancar dan efisien.

WP dapat lebih fokus pada pencocokan data dan memastikan ketepatan informasi sebelum mengirimkan SPT ke Ditjen Pajak.

Tahun 2024 akan menjadi era baru dalam pelaporan SPT, sehingga dapat mengurangi beban administratif WP serta mendorong ketaatan pajak secara lebih baik.

Baca juga:

The Latest