Proses Pelaporan SPT Pajak akan Lebih Mudah Mulai Tahun 2024
Tahun 2024 akan menjadi era baru dalam pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien
31 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai Mei 2024, Ditjen Pajak akan memperkenalkan fitur 'prepopulated' dalam core tax system untuk mempermudah pelaporan SPT pajak.
Fitur ini akan secara otomatis mengisi sebagian besar informasi berdasarkan data terintegrasi dalam sistem. Tujuannya untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan akurasi pelaporan.
Para Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data dan menambahkan informasi tambahan jika perlu. Ditjen Pajak juga akan menyelenggarakan edukasi dan pelatihan untuk mendukung penggunaan fitur baru ini.
Nah, kali ini Popmama.com akan membagikan beberapa fakta mengenai proses pelaporan SPT pajak mulai tahun 2024 jadi lebih mudah. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Penasaran? Yuk, mari disimak informasi berikut ini!
1. Manfaat dari fitur prepopulated dalam SPT
Fitur prepopulated dalam PSIAP akan menyediakan data-data terkait pemotongan pajak yang langsung terisi otomatis dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).
Hal ini membantu WP dalam menyusun SPT dengan lebih cepat dan akurat, sehingga dapat mengurangi kerepotan mengisi data pajak secara manual.
Editors' Pick
2. Hal yang selalu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam formulir SPT
Meskipun data pemotongan pajak telah terisi otomatis, WP tetap perlu mencocokkan informasi dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.
Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data sebelum SPT disampaikan ke Ditjen Pajak.
Jika terdapat kesalahan atau informasi yang belum ter-capture dalam sistem administrasi, WP dapat menambahkan data yang relevan sebelum melakukan pengiriman.