Resmi! UMP DKI Jakarta Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.583
Penetapan UMP DKI ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022
21 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam langkah signifikan menuju keadilan ekonomi, buruh-buruh DKI Jakarta merangkul perjuangan untuk mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 hingga mencapai Rp5,6 juta.
Sebagai respons, Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan UMP sebesar Rp5.067.381, mencerminkan pertumbuhan sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya.
Nah, kali ini Popmama.com akan menghadirkan informasi terkait UMP Jakarta naik jadi Rp5.067.381 dan bagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam kenaikan ini secara detail.
Ingin tahu lebih lanjut? Yuk, terus gulir untuk membacanya!
Editors' Pick
1. Perhitungan kenaikan UMP 2024 berdasarkan rumus alpha 0,3
Proses penentuan kenaikan UMP 2024 melibatkan perhitungan alpha 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMP sebesar Rp165.583, mencapai total Rp5.067.381 berdasarkan hitungan tersebut. Meskipun demikian, perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan pekerja mencuat.
Unsur pengusaha menginginkan kenaikan hingga Rp5.043.068, sementara unsur pekerja mengusulkan angka lebih tinggi, yakni Rp5.637.068. Perbedaan ini menyoroti kompleksitas dalam menentukan angka yang adil untuk kedua belah pihak.
2. Menteri ketenagakerjaan ajak kepala daerah bersinergi di Era UMP Baru
Menyikapi kenaikan UMP DKI Jakarta 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak kepala daerah untuk bersinergi dalam mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru.
Batas penetapan UMP ditetapkan pada 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023, menegaskan urgensi transparansi dan keterlibatan kepala daerah dalam proses ini.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Seiring dengan itu, para kepala daerah diminta untuk memahami dampak kenaikan UMP terhadap perekonomian lokal dan kehidupan masyarakatnya.