Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP bagi Warga Jakarta
Cetak ulang e-KTP perlu dilakukan oleh warga Jakarta sebagai respons perubahan status administrasi
21 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, perubahan administratif ini juga berdampak pada dokumen penting, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa warga Jakarta perlu melakukan cetak ulang e-KTP sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Seiring dengan perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Disdukcapil DKI Jakarta memberikan pedoman tentang syarat dan prosedur cetak ulang e-KTP.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait syarat dan cara cetak ulang e-KTP Jakarta bagi warganya. Perubahan ini tidak hanya terkait dengan pergantian nama, tetapi juga mencakup perubahan data dalam e-KTP yang mencerminkan status administratif yang baru.
Penasaran? Keep scrolling untuk membacanya!
Editors' Pick
Syarat Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Proses cetak ulang e-KTP memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Proses ini umumnya diperlukan dalam beberapa situasi, seperti kerusakan e-KTP, kehilangan e-KTP, atau adanya perubahan data kependudukan.
Berikut persyaratan yang diperlukan, antara lain:
Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Perubahan Data:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Dokumen pendukung perubahan data seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.
Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Hilang atau Rusak:
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
- e-KTP asli yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Setelah semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan cetak ulang e-KTP, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau memanfaatkan layanan Online Alpukat Betawi, jika tersedia.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopi, termasuk e-KTP lama (jika kasusnya rusak atau terdapat perubahan data), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika e-KTP hilang), dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan keperluan cetak ulang e-KTP kepada petugas Dukcapil di kantor yang kamu datangi.
- Serahkan semua berkas dan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan melakukan proses cetak ulang e-KTP kamu.
Proses cetak ulang e-KTP ini penting untuk memastikan data kependudukan kamu yang terbaru sesuai dengan status administratif terbaru DKJ.
Pastikan kamu mematuhi persyaratan dan langkah-langkah di atas untuk kelancaran proses cetak ulang e-KTP, ya.