10 Fakta Aisha Weddings Penyelenggara Poligami & Pernikahan Siri
Ajakan menikah muda juga akan berdampak secara fisik dan mental terhadap perempuan dibawah umur
11 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari ini pemberitaan dihebohkan dengan penemuan situs Wedding Organizer (WO) yang memberikan pelayanan untuk melakukan poligami, pernikahan dini, dan nikah siri, Aisha Weddings.
Jasa Wedding Organizer (WO) ini beriklan dengan tata bahasa yang cukup miris karena mendukung pernikahan anak di bawah umur.
Berikut beberapa informasi mengenai Aisha Weddings yang telah dikumpulkan oleh Popmama.com:
1. Iklan promosi yang mengenai pernikahan siri
Ditulis dalam situs resmi Aisha Weddings, WO ini meikrarkan sebuah kalimat tentang pernikahan siri.
“Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT,” ditulis dalam situs resmi Aisha Weddings.
2. Sebuah promo terselubung meminta orangtua menikahkan anak perempuannya yang berusia 12 tahun
Dengan sebuah kalimat yang terkesan meyakinkan para ibu, WO ini menyebarkan promo yang memberikan saran untuk para orangtua untuk menikahkan anak 12 tahunnya untuk menikah.
"Menemukan seorang suami untuk anak perempuan Anda? Memberi anak Anda kesempatan untuk hidup lebih baik! Orangtua yang ingin mencarikan suami untuk anak perempuannya, silakan hubungi kami. Kirimkan foto dan biodata anak perempuannya."
Dengan meyakinkan para calon konsumennya, penulis iklan pun tak takut membawa Tuhan dalam iklan terselubungnya.
"Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) anggap langgar UU Perlindungan Anak
Jasa yang ditawarkan oleh Aisha Weddings banyak mengundang komentar tidak hanya datang dari netizen tetapi juga dari Kementerian.
Salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menurut meraka ini sudah melanggar UU Perlindungan anak.
Mereka meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dikarenakan Aisha Wedding dianggap melanggar beberapa UU seperti UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dimana disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Selain itu juga mereka melanggar undang-undang Nomor 16 tahun 2019 mengenai perkawinan.
4. Bukan hanya untuk pernikahan anak, jasa pernikahan poligami juga ada dalam WO ini
Dilansir dari Popmama.com dalam artikel berjudul Waspada Predator Anak Perempuan! Promosi Poligami Online Bertebaran Rabu (11/2) lalu, Aisha Weddings juga mempromosikan jasa poligami dalam situsnya.
Tim Popmama.com menelusuri website Aisha Weddings, pada bagian Kontak, laman bagi yang ingin bertanya atau mendaftar dimintai keterangan pribadinya, "Jika Anda seorang suami, berapa banyak istri yang Anda miliki?" dan "Berapa banyak anak yang Anda miliki?".
Dalam akun Facebook yang dibuat sejak 31 Agustus 2020 lalu, Aisha Weddings dengan gamblang menuliskan caption "Apakah Anda sudah melihat spanduk kami?
Hubungi kami untuk layanan pernikahan untuk memulai hidup bahagia dengan Poligami. #poligami4U"
Sebelumnya, pada Selasa (8/2/2021) mereka juga mengunggah promosi poligami dengan caption:
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya ?
Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda."
Apa pendapat Mama mengenai promosi ini?
Editors' Pick
5. Aisha weddings dianggap tidak ikut program pemerintah
Selain melanggar UU, Aisha Wedding juga dianggap tidak mengikuti program yang dicanangkan pemerintah.
Menurut Kementerian PPPA, saat ini pemerintah sedang menggalakkan program Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
Dengan adanya promosi jasa yang dilakukan oleh Aisha, salah satu penghambat dalam program pemerintah dan juga hal ini dapat menyebabkan adanya eksploitasi pada anak dibawah umur.
6. Muhammadiyah mendukung Kementerian PPPA
Kasus ajakan menikah pada usia dini dan menikah siri juga mendapatkan tanggapan dari Muhammadiyah.
Diwakili oleh Ketua Pengurus Pusat (PP), Danang Kahmad, menikah dini dibawah usia yang sudah ada di UU seharusnya tidak diperbolehkan. Dadang juga menambahkan di dalam agama Islam memang ukuran untuk menikah ketika sudah menyetuh baligh atau dewasa tetapi kita juga harus melihat dari sisi kebaikan bagi laki-laki dan perempuannya, dari aspek kesehatan reproduksi dan mental.
Menurutnya sebaiknya pemerintah menegur Aisha Weddings yang telah mempromosikan anjuran menikah dibawah umur. Jika melanggar peraturan sepatutnya mereka juga menerima sanksi.
7. Kowani: Pernikahan dini berdampak pada kesehatan perempuan
Ajakan menikah muda juga akan berdampak secara fisik dan mental terhadap perempuan dibawah umur. Hal ini juga didukung oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani), yang diwakili ketua umunya Giwo Rubianto Wiyogo.
Giwo mengatakan bahwa sudah ada UU yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Tidak hanya dari sisi hukum saja, ini juga berdampak dari sisi kesehatan perempuan itu.
Dengan adanya pernikahan dalam usia dini, lalu anak ini hamil dan melahirkan pada usia dini organ reproduskinya belum cukup siap yang akan membahayakan ibu dan anak.
Selain itu juga dapat menimbulkan penyakit seperti kanker rahim nantinya. Secara mental, tentu saja sangat menggangu karena kesiapan untuk menjadi istri sekaligus ibu dapat menimbulkan dampak negatif bagi keluarga tersebut.
8. Dilaporkan oleh Samindo dan SETARA Institute
Dilansir dari Popmama.com dalam artikel berjudul Aisha Weddings Dianggap Jadi Celah Perdagangan Orang situs WO yang telah meresahkan banyak orangtua ini bertentangan dengan hak anak.
Sahabat Millennial Indonesia (Samindo) dan lembaga swadaya masyarakat (SETARA Institute) pun melaporkan Aisha Weddings atas dugaan promosi pernikahan anak di bawah umur.
Advokat publik sekaligus penggiat Samindo-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan, promosi pernikahan anak mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang.
"Bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termasuk dalam Pasal 20B UUD 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/2/2021).
9. Situs telah meghilang
Setelah menimbulkan banyak kontroversi dari kalangan masyarakat hingga menjadi pembahasan hangat dalam banyak organisasi, situs yang mengajak untuk melakukan pernikahan siri, berpoligami, dan meminta orangtua menikahkan anak berusia 12 tahun, situs ini pun menghilang.
Bukan hanya itu saja, media sosial Facebook Aisha Wedding juga langsung lenyap dalam seketika tak meninggalkan jejak. Pada Rabu (10/02) situs jasa pernikahan tersebut mulai tak bisa diakses sama sekali.
Hilangnya situs yang viral ini nggak menghentikan langkah pihak kepolisian mengusut Aisha Weddings. Hal tersebut dilakukan untuk pertanggungjawaban dari pembuat situs dalam permasalahan yang menimbulkan keresahan.
10. Secara tidak langsung, WO tersebut memudahkan predator seksual beraksi
Dalam artikel berjudul Aisha Weddings Dikecam Organisasi, 'Ini Jadi Tempat Predator Anak' , menganjurkan pernikahan bagi perempuan yang masih 12 tahun sama saja menjadi pintu masuk bagi para predator seksual yang memang mencari mangsa dengan cara yang terselubung. Apalagi jika menikah dengan cara siri atau adat, tidak ada kekuatan yang dimiliki oleh pihak perempuan.
Dian Kartikasari dari International NGO Forum on Indonesian Development mengatakan, perempuan sama sekali tidak terlindungi. "Perkawinan siri sama sekali tidak melindungi perempuan karena mereka tidak punya bukti sah bahwa ia adalah istri dari seseorang," ujarnya.
Sehingga, praktek perkawinan siri khususnya pada anak di bawah umur diambil langkah tegas karena jadi celah untuk menguntungkan para predator seksual, termasuk para pedopil.
Di Indonesia sendiri terdapat UU yang melindungi anak dibawah umur 18 tahun dan juga perkawinan telah diatur perkawinan di Indonesia diatur oleh UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa umur yang tepat untuk perkawinan adalah laki-laki dan perempuan dengan umur 19 tahun.
Pentingnya mengetahui peraturan pemerintah sebelum melakukan sebuah bisnis sangat dibutuhkan.
Semoga masalah ini cepat selesai dan Aisha Weddings dapat berada pada jalur yang sesuai.
Baca juga:
- Aisha Weddings Dikecam Organisasi, 'Ini Jadi Tempat Predator Anak'
- Belajar dari Aisha Weddings, Ini Syarat & Hukum Poligami di Indonesia
- Ramai Aisha Weddings, Ini Dampak Buruk Kesehatan pada Pernikahan Anak