Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja: Nominal Santunan dan Cara Klaim
Jika terjadi kecelakaan baik darat, laut dan udara ada santunan yang bisa diterima keluarga korban
11 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum banyak yang tahu, ternyata setiap seseorang menaiki transportasi dan terjadi kecelakaan PT Jasa Raharja (Persero) ternyata bisa membayar santunan kepada keluarga korban.
Jumlah dan besaran santunan ini bergantung dari jenis alat angkutan dan risiko yang dialami korban.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkap mengenai asuransi transportasi Jasa Raharja.
1. Dua jenis asuransi dari Jasa Raharja
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Lalu, ada Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun premi yang dibebankan kepada masyarakat selama ini juga terbagi dua:
Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Sumbangan Wajib (SW)
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Editors' Pick
2. Syarat korban kecelakaan yang menerima santunan
Bedasar UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, menjelaskan jika korban yang berhak atas santunan adalah
- Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
- Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
- Bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, untuk kategori keluarga korban yang berhak menerima santunana dalam UU No.34 tahun 1956 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanmenyebut yakni:
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
- Bagi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.