Aturan Berkendara saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Perhatikan jika akan bepergian, kemungkinan peraturannya berlaku di seluruh Indonesia
22 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Keputusaan ini diambil agar menekan potensi penyebaran virus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini juga dilakukan berkaitan sebagai upaya menekan gelombang baru pasca liburan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang dikutip dari berbagai sumber.
Selama PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Sebab ada beberapa peraturan yang disesuaikan berkaitan dengan hal ini.
Berikut Popmama.com rangkum informasi aturan berkendara saat PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru.
Editors' Pick
1. Seluruh wilayah Indonesia akan PPKM level 3 serentak
Keputusan dinaikkannya PPKM level 3 akan disama ratakan di seluruh Indonesia. Hal ini berlaku di wilayah baik yang saat ini sudah level 1 dan 2.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung akan berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
2. Peraturan berkendara PPKM level 3 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 mengacu kepada sebelumnya
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan aturan bepergian dan berkendara saat diberlakukannya PPKM level 3 seluruh Indonesia mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Prof. Wiku mengatakan aturan mobilitas dalam negeri itu masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021. Peraturan itu diterbitkan saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu.
Ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.