Aturan Berkendara saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Perhatikan jika akan bepergian, kemungkinan peraturannya berlaku di seluruh Indonesia
22 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Keputusaan ini diambil agar menekan potensi penyebaran virus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini juga dilakukan berkaitan sebagai upaya menekan gelombang baru pasca liburan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang dikutip dari berbagai sumber.
Selama PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Sebab ada beberapa peraturan yang disesuaikan berkaitan dengan hal ini.
Berikut Popmama.com rangkum informasi aturan berkendara saat PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru.
Editors' Pick
1. Seluruh wilayah Indonesia akan PPKM level 3 serentak
Keputusan dinaikkannya PPKM level 3 akan disama ratakan di seluruh Indonesia. Hal ini berlaku di wilayah baik yang saat ini sudah level 1 dan 2.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung akan berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
2. Peraturan berkendara PPKM level 3 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 mengacu kepada sebelumnya
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan aturan bepergian dan berkendara saat diberlakukannya PPKM level 3 seluruh Indonesia mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Prof. Wiku mengatakan aturan mobilitas dalam negeri itu masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021. Peraturan itu diterbitkan saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu.
Ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.
3. Rincian aturan PPKM level 3 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022
Adapun dari peraturan tersebut, berikut adalah beberapa peraturannya:
- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
- Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam.
- Bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Batas angkut orang dalam satu kendaraan mengacu dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Di mana saat statusnya PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Untuk kendaraan pribadi yakni 50 persen satu alamat yang ditunjukkan dengan KTP. Meski begitu aturan ini masih ada kemungkinan berubah tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.
Itulah tadi informasi mengenai aturan berkendara saat PPKM Level 3 libur Natal dan tahun baru. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama dan Papa yang membutuhkan.
Baca juga:
- PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bioskop Dibuka saat PPKM Level 2 dan 3, Ini Syaratnya agar Bisa Nonton
- Penelitian Mengatakan Rutin Minum Kopi Bisa Cegah Infeksi Virus Corona