Bioskop Dibuka saat PPKM Level 2 dan 3, Ini Syaratnya agar Bisa Nonton
Anak di bawah umur 12 tahun belum bisa nonton bioskop nih!
14 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bioskop dibuka di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah merindukan menonton film layar lebar di studio.
Keputusan pembukaan bioskop ini diumumkan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
Ia memaparkan sejumlah penyesuaian ketentuan kegiatan masyarakat di tengah PPKM. Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM level di Jawa dan Bali sampai 20 September 2021 mendatang.
Berikut Popmama.com rangkum informasi bioskop dibuka di PPKM level 2 dan 3.
Editors' Pick
1. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen
Luhut menyampaikan beberapa hal terkait bioskop dibuka di PPKM level 2 dan 3. Pemerintah akan mulai mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota-kota dengan level 2 dan 3.
Selain itu, pengunjung yang masuk ke bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut memastikan, hanya pengunjung dari daerah dengan kategori hijau yang dapat masuk ke area bioskop.
2. Tidak boleh membawa makanan dan minum di dalam ruang bioskop
Sebelumnya pemerintah menutup sementara kegiatan operasional bioskop seiring dengan merebaknya virus Covid-19 varian baru. Sebab, virus corona varian Delta itu meningkatkan laju positif Covid-19 yang pesat di Indonesia.
Ketika bioskop dibuka kembali, ada syarat yang harus dipatuhi pengunjung. Selain, aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam ruangan bioskop.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop," sebut aturan itu.