Bioskop Dibuka saat PPKM Level 2 dan 3, Ini Syaratnya agar Bisa Nonton

Anak di bawah umur 12 tahun belum bisa nonton bioskop nih!

14 September 2021

Bioskop Dibuka saat PPKM Level 2 3, Ini Syarat agar Bisa Nonton
Pixabay/Derks24

Bioskop dibuka di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah merindukan menonton film layar lebar di studio. 

Keputusan pembukaan bioskop ini diumumkan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam. 

Ia memaparkan sejumlah penyesuaian ketentuan kegiatan masyarakat di tengah PPKM. Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM level di Jawa dan Bali sampai 20 September 2021 mendatang.

Berikut Popmama.com rangkum informasi bioskop dibuka di PPKM level 2 dan 3.

Editors' Pick

1. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen

1. Bioskop dibuka kapasitas 50 persen
Pexels/nathan-engel

Luhut menyampaikan beberapa hal terkait bioskop dibuka di PPKM level 2 dan 3. Pemerintah akan mulai mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota-kota dengan level 2 dan 3.

Selain itu, pengunjung yang masuk ke bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut memastikan, hanya pengunjung dari daerah dengan kategori hijau yang dapat masuk ke area bioskop.

2. Tidak boleh membawa makanan dan minum di dalam ruang bioskop

2. Tidak boleh membawa makanan minum dalam ruang bioskop
Pexels/cottonbro

Sebelumnya pemerintah menutup sementara kegiatan operasional bioskop seiring dengan merebaknya virus Covid-19 varian baru. Sebab, virus corona varian Delta itu meningkatkan laju positif Covid-19 yang pesat di Indonesia.

Ketika bioskop dibuka kembali, ada syarat yang harus dipatuhi pengunjung. Selain, aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam ruangan bioskop.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop," sebut aturan itu.

3. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop

3. Anak bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop
Freepik

Pembukaan bioskop ini juga mengkategorikan langsung usia yang boleh masuk. Meski sudah dibuka, anak dibawah usia 12 tahun dilarang menonton bioskop.

Hal ini mengacu juga kepada aturan dan syarat masuk mall. Selain bioskop dan mall, anak dibawah usia 12 tahun juga dilarang masuk ke tempat hiburan lain.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno berharap pembukaan kembali bioskop bisa menggairahkan lagi industri perfilman nasional.

"Kita akan uji cobakan bioskop untuk dibuka mulai minggu ini dengan kapasitas 50 persen. Berarti ini diharapkan akan semakin giatkan industri perfilman dan promosi ini bisa diharapkan kembali bangkitkan semangat di industri film," ujarnya, Senin (13/9/2021) secara virtual.

Sebelumnya, ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebutkan ada beberapa persiapan yang dilakukan demi menyambut pembukaan bioskop pada 14 September 2021.

Di antaranya yakni persiapan penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan bioskop, film- film yang ditayangkan, hingga pemenuhan regulasi untuk pengawasan seperti penyediaan medium barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.

Itulah tadi informasi mengenai bioskop dibuka di PPKM level 2 dan 3 dan syaratnya. Kini kita sudah bisa refreshing lagi ke bioskop untuk menonton film, tapi jangan lupakan protokol kesehatan ya!

Baca juga:

The Latest