Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Mati

Pembunuhan berencana yang Aulia Kesuma lakukan terinpirasi dari sinteron

16 Juni 2020

Bunuh Suami Anak Tiri, Aulia Kesuma Putra Divonis Mati
idntimes.com

Masih ingat dengan kasus Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvin tahun 2019 silam? Kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (15/6/2020).

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan M. Adi Pradana dengan menyewa jasa orang lain sebagai eksekutor.

Kabar dan vonis mati tersebut mendapat banyak respon dari warganet. Berikut Popmama.com rangkum informasinya.

Editors' Pick

1. Didakwa sebagai tindak pembunuhan keji

1. Didakwa sebagai tindak pembunuhan keji
ANTARA/Laily Rahmawaty

Vonis mati pada Aulia Kesuma dan anaknya berdasar dakwaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana terjadi pada Agustus 2019 lalu.

Ia meracun suami dan anak tirinya hingga meninggal di rumah mereka di kawasan Jakarta Selatan. Jasad dua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar bersama mobilnya.

Motif Aulia membunuh suami dan anak tirinya adalah ingin menguasai rumah korban yang akan dijualnya untuk membayar utang Rp10 miliar.

Dalam kasus pembunuhan tersebut Aulia dan Geovani memerintahkan eksekutor untuk melancarkan aksinya. Namun, dua eksekutor yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, divonis penjara seumur hidup.

2. Vonis mati yang dijatuhkan dinilai 'terlalu sadis'

2. Vonis mati dijatuhkan dinilai 'terlalu sadis'
ANTARA/Laily Rahmawaty

Berkat vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan kepada Aulia dan Geovani yang bekerja sama melakukan aksi perencanaan pembunuhan keji tersebut.

Namun, Kuasa Hukum Aulia Kesuma Firman Chandra menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai vonis mati terhadap kliennya adalah sadis.

"Ini terlalu sadir. Semua negara sudah menghapuskan hukuman mati, kasus apa pun. Padahal sekali lagi kita sudah jelaskan di pledoi banyak hal yang meringankan dari sudut pandang kita sebagai manusia. Jelas perencana utamanya belum tertangkap," tutur Firman yang dikutip dari youtube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

3. Aksi pembunuhan terinpirasi dari sinetron

3. Aksi pembunuhan terinpirasi dari sinetron
idntimes.com

Aulia mengaku terinspirasi dari sinetron untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang ia lakukan dengan putranya, Geovani Kelvin. 

Awalnya Aulia berencana membuang jenazah Pupung dan Dana ke dalam jurang usai dibakar di dalam mobil. Namun rencana itu gagal, karena Giovani yang ikut membunuh kedua korban, tersambar api dari mobil yang terbakar.

Sebelum kejadian ini, Aulia sudah memiliki niat sadis membunuh suaminya karena masalah utang yang membelitnya. Dari mulai ingin menghabisi nyawa suaminya dengan menggunakan dukun santet, membeli senjata puluhan juta rupiah, hingga akhirnya menggunakan jasa pembunuh bayaran. 

Nah, itulah beberapa informasi penting terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma pada suami dan anak tirinya. Kini, status vonis mati resmi jatuh kepada Aulia Kesuma dan putranya Giovani Kelvin.

Dengan adanya kasus ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk bisa bijak dalam bertindak ya, Ma.

Baca juga:

The Latest