Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan sampai salah agar biaya dan seluruh pelayanannya ditanggung dari awal
3 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPJS Kesehatan menjadi asuransi murah dari pemerintah Indonesia yang bisa dipilih. Dengan harganya yang cukup terjangkau, Layanan BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi. Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja, sehingga tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Lantas apa saja daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
Editors' Pick
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu, untuk sejumlah operasi BPJS Kesehatan menanggung semua biayanya. Ada 19 jenis operasi yang di-cover BPJS Kesehatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Prosedur layanan operasi agar ditanggung BPJS Kesehatan
Kunci agar biaya operasi ditanggung BPJS Kesehatan yang terpenting adalah mengikuti prosedur yang benar dari awal. Jika semua sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika harus dilakukan operasi maka akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit yang memeriksa pasien akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung.
Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itu dia daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah informasi yang menyebabkan biaya operasi tidak ditanggung ya.
Baca juga:
- Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun 2025
- Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, Cek Cara Bayar yang Praktis & Mudah
- Iuran BPJS Kesehatan Akan Sesuai Gaji per Juli 2022, Bukan Lagi Kelas