Daftar UU soal Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan!

7 Desember 2024

Daftar UU soal Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan
Freepik

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang masih menjadi perhatian di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah undang-undang untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan.

Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang kekerasan terhadap perempuan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, undang-undang pelecehan terhadap perempuan juga diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Namun, perlu diingat bahwa undang-undang hanyalah salah satu bagian dari solusi, dan diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan.

Berikut Popmama.com rangkum daftar UU soal perlindungan kekerasan terhadap perempuan.

Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam revisi KUHP

KUHP mencakup sejumlah pasal tentang kekerasan terhadap perempuan. Dalam revisi yang disahkan pada 6 Desember 2022, definisi perkosaan telah disesuaikan dengan hukum internasional dan dihubungkan dengan UU TPKS untuk memastikan hak korban lebih terpenuhi.

Namun, Komnas Perempuan mengkritik revisi ini karena masih menghadirkan isu HAM, termasuk potensi overcriminalization yang bisa merugikan perempuan, terutama pembela HAM.

1. Pasal 172 KUHP

1. Pasal 172 KUHP
Unsplash/Christian Wiediger

Pasal 172 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Perempuan mendefinisikan pornografi sebagai segala bentuk representasi, seperti gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, video, animasi, kartun, percakapan, gerakan tubuh, atau pesan suara lainnya, yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi atau pertunjukan di tempat umum.

Konten pornografi ini mengandung unsur kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesopanan masyarakat. Eksploitasi seksual tersebut juga telah dijelaskan secara rinci dalam UU TPKS.

2. Pasal 454 KUHP

2. Pasal 454 KUHP
Freepik/wayhomestudio

Pasal 454 ayat 2 KUHP mengatur hukuman penjara hingga 9 tahun bagi siapa pun yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman untuk menguasainya, baik dalam maupun luar perkawinan. Tindakan ini juga termasuk pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS.

3. Pasal 463 KUHP

3. Pasal 463 KUHP
Freepik/BalashMirzabey

Dalam Pasal 463 KUHP, perempuan yang melakukan aborsi dapat dipidana hingga 4 tahun. Namun, tidak berlaku jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual.

4. Pasal 473 KUHP

4. Pasal 473 KUHP
Freepik

Pasal 473 KUHP menerangkan mengenai perkosaan diancam penjara maksimal 12 tahun, atau 3-13 tahun jika korban adalah anak. Perkosaan mencakup persetubuhan dengan persetujuan keliru, dengan anak, dengan korban tak berdaya, atau dengan penyandang disabilitas melalui penyalahgunaan wibawa. Semua tindakan ini termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

5. Permen PPPA tentang Kekerasan terhadap Perempuan

5. Permen PPPA tentang Kekerasan terhadap Perempuan
Freepik.com/freepik

Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta terkait dengan Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2020 (perlindungan dari kekerasan berbasis gender dalam bencana), dan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 (penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan) yang sebagian aturannya diubah oleh Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023.

Berikut poin pentingnya:

  • Pasal 1 Ayat 1: Perlindungan perempuan dan anak mencakup upaya melindungi hak mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
  • Pasal 1 Ayat 6: Kekerasan terhadap perempuan mencakup tindakan berbasis perbedaan gender yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman dan perampasan kebebasan.
  • Pasal 1 Ayat 8: Mengatur perlindungan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Pasal 1 Ayat 9: Meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi, baik domestik maupun lintas negara.
  • Pasal 3: Fungsi layanan PPA meliputi pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan, mediasi, dan pendampingan, yang didokumentasikan sesuai pedoman.

Itulah tadi daftar UU soal perlindungan kekerasan terhadap perempuan. Semoga membantu mama dan seluruh perempuan di luar sana soal UU ini. Beranilah melapor, karena melindungi diri dan menghentikan kekerasan adalah hak setiap perempuan.

Baca juga:

The Latest