6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Iduladha
Bolehkah menjual daging yang didapat dari kurban? Yuk, cari tahu!
14 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Iduladha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam yang diperingati dengan berbagai ritual dan ibadah khusus, termasuk penyembelihan hewan kurban. Hari raya yang kerap disebut Hari Raya Haji ini menjadi perayaan yang khidmat untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim soal keikhlasan.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan yang ditetapkan sesuai dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW terkait perayaan ini.
Berikut Popmama.com rangkum hal yang tidak boleh dilakukan saat Iduladha.
1. Berkurban dengan hewan yang tidak layak
Kementerian Agama pernah membagikan syarat hewan yang layak dijadikan kurban. Menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat yakni:
- Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
- Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i tentang berkurban menggunakan hewan yang cacat.
Namun, jika hewan qurban hanya cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya, menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk dikurbankan.
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar bermazhab Syafi'i dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan tentang hewan cacat yang tidak sah dikurbankan.
"Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut mazhab Syafi'i tetap sah. Adapun jika terputus telinganya baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk qurban," (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).
2. Menjual daging dari pemberian kurban
Menjual daging kurban adalah hal yang dilarang. Daging kurban harus dibagikan kepada yang berhak, seperti keluarga, tetangga, dan kaum dhuafa.
Menjualnya berarti mengurangi nilai ibadah dan keikhlasan dalam berkurban. Oleh karena itu, pastikan daging kurban didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
أَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا (رواه البخاري)
Artinya:
“Bahwasanya Ali bin abi Thalib (diriwayatkan), telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi salallahu alaihi wa salam telah memerintahkannya untuk membantu atas kurbannya, dan beliau memerintah untuk membagi seluruh daging, kulit dan pakaian binatang kurban dan tidak memberikan satupun dari kurban sebagai upahnya," (H.R Al-Bukhari).
Editors' Pick
3. Berpuasa di Hari Tasyrik
Hari Tasyrik merupakan rangkaian hari-hari penting yang terjadi pada bulan Dzulhijjah. Rangkaian Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setelah hari Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada hari-hari tersebut, umat Islam di seluruh dunia dilarang untuk menunaikan ibadah puasa. Selama hari-hari ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan doa. Hal ini juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Muslim.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya:
"Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir," (HR Muslim).
4. Makan sebelum salat Iduladha
Khusus pada hari Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk tidak makan sebelum melaksanakan salat Iduladha. Anjuran ini berlaku bagi orang yang berkurban maupun tidak. Hal tersebut berdasarkan riwayat hadits Nabi Muhammad SAW.
"Nabi tidak keluar menuju lapangan di hari Idulfitri hingga beliau makan dulu. Dan beliau tidak makan di hari Idul Adha hingga beliau selesai melaksanakan sholat." (HR. Tirmidzi).
5. Menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan syariatnya secara jelas dalam ajaran Islam. Hewan kurban harus disembelih setelah salat Iduladha yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, tapi dapat dilanjutkan selama tiga hari berikutnya.
Hari berikutnya disebut sebagai Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar salat Iduladha dan dua khutbah dilaksanakan.
Jika kurban disembelih setelah waktu itu, hukum kurbannya sah. Adapun hadisnya yakni:
فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
Artinya:
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban"
Hadis ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah kurban kecuali setelah imam menyembelih kurbannya. Namun, menurut Imam Nawawi yang menyanggah alasan ini dengan perkataan, karena Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadis tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih kurban sebelum waktunya.
Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan salat, yakni siapa yang menyembelih setelah salat Iduladha maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.
6. Memotong kuku dan rambut bagaimana hukumnya?
Hukum memotong rambut dan kuku sebelum Iduladha memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini membuat penafsirannya jadi berbeda-beda.
Ada ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku bagi hewan kurban, sementara lainnya berpendapat bahwa umat Muslim yang hendak berkurban juga dilarang memotong kuku dan rambutnya.
Beberapa pandangan yang menilai tidak boleh memotong rambut dan kuku saat kurban sebagai amalan sunah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Namun, ada juga yang menganggap hukum tersebut bersifat makruh, yakni dilarang tetapi tidak ada konsekuensi jika dilakukan. Pendapat lain justru mengharamkan memotong kuku dan rambut saat Iduladha.
Menurut sejumlah ulama, larangan ini berlaku bagi Muslim yang hendak berkurban. Larangan dimulai sejak 10 hari pertama bulan Zulhijah. Ada tiga pandangan baru mengenai hukum ini yang didasari oleh Mirqotul Mafatih berikut.
"Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, dihukumi makruh."
"Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanya-lah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya".
Itulah tadi hal yang tidak boleh dilakukan saat Iduladha. Semoga menjadi pengingat untuk kita semua, wallahu a'lam.
Baca juga:
- Bacaan Niat Mandi Salat Sunah Iduladha, Amalkan Yuk!
- Bagaimana Hukum Pelaksanaan Salat Iduladha?
- Kapan Puasa Sunah sebelum Iduladha?