Heboh Bahaya Telur Infertil, Pamerintah Jamin dengan Sertifikat Ini
Sertifikat sah keamaan produk telur dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
15 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan ditemukannya telur infertil di pasar-pasar tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) I Ketut Diarmita menjelaskan bahwa pemerintah jamin keamanan dan kualitas telur yang ada di pasaran.
Ia memaparkan ada sertifikat yang harus dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi.
Ketut menegaskan, pemberian NKV ini diprioritaskan terlebih dahulu terhadap produsen telur, unit usaha atau perusahaan telur yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan telur untuk publik.
Bagaimana caranya agar Mama mendapatkan telur yang aman dan sehat untuk keluarga? Ternyata ada beberapa hal yang perlu Mama perhatikan. Berikut Popmama.com rangkum informasinya.
Editors' Pick
1. Pemberian sertifikat NKV untuk jamin keamanan
Lewat Ketut, pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan telur menerbitkan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk," jelas Ketut dalam keterangan yang diterima Popmama.com, Senin (15/6/2020).
Ketut menyebut, NKV ini wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi sesuai dengan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan.
"Setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV," tegas Ketut.
2. Ada sanksi bagi pedagang yang tidak memiliki NKV
Ketut mengungkapkan, akan ada sanksi tertentu bagi bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau unit usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun).
"Ada sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha. Kami semua memahami bahwa persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik," jelasnya.
Untuk itu, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas.