Ini Daftar Lengkap Fasilitas Umum yang Buka saat Transisi PSBB Jakarta

Jangan lupa dicatat dan tetap perhatikan protokol kesehatan ya, Ma

5 Juni 2020

Ini Daftar Lengkap Fasilitas Umum Buka saat Transisi PSBB Jakarta
Dok. Pemprov DKi Jakarta

Seperti yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperpanjang. Namun pada tahan keempat PSBB ini mulai memasuki masa transisi dan akan dievaluasi tanggal 31 Juni 2020 nanti.

Pada masa transisi ini berbagai sektor sudah mulai dibuka secara bertahap. Namun tetap saja ya Ma, protokol kesehatan ketat harus tetap dilakukan. Misalnya maksimal kapasitas setiap tempat maksimal hanya 50% saja. 

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai masker setiap berada di luar rumah.

Berikut Popmama.com rangkum daftar tempat umum yang dibuka secara bertahap selama masa transisi PSBB di Jakarta.

1. Kendaraan umum mulai beroperasi 5 Juni 2020

1. Kendaraan umum mulai beroperasi 5 Juni 2020
Freepik

Selanjutnya yang tak kalah penting adalah fasilitas kendaraan umum. Mulai 5 Juni 2020, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi (konvensional dan online) hingga ojek (online dan pangkalan) sudah mulai beroperasi.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kendaraan umum sudah mulai beroperasi normal dengan protokol kesehatan ketat. 

Kendaraan Pribadi

  • Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
  • Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas

Kendaraan Umum

  • Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
  • Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
  • Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

Editors' Pick

2. Rumah ibadah mulai dibuka 5 Juni 2020

2. Rumah ibadah mulai dibuka 5 Juni 2020
Freepik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa salah satu yang diijinkan untuk beroperasi adalah tempat ibadah dan kegiatan ibadah kelompok kecil maksimal 25 orang.

Namun, meski sudah diijinkan ada beberapa protokol yang wajib diikuti ya, Ma. Diantaranya:

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali

Bagi Masjid/Musholla:

  • Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
  • Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

3. Tempat kerja dan tempat usaha mulai dibuka 8 Juni 2020

3. Tempat kerja tempat usaha mulai dibuka 8 Juni 2020
Freepik/javi_indy

Selain tempat ibadah, ada pula tempat kerja dan tempat usaha yang sudah bisa beroperasi mulai 8 Juni 2020. Diantaranya yakni perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan.retail/showroom/dll (mandiri), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, dsb) mulai 8 Juni 2020. 

Kemudian yang dibuka pada 13 Juni 2020 yakni UMKM binaan pemprov. Pasar dan mall pada 15 Juni 2020.

Sementara, taman rekreasi indoor dan outdoor hingga kebun binatang akan dibuka mulai 20 Juni 2020.

Sementara untuk protokol kesehatannya juga jangan lupa diperhatikan ya, Ma.

Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
  • Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
  • Mendorong pembayaran secara cashless
  • Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Pasar Rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Perindustrian

  • Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
  • Wajib memiliki klinik/RS rujukan

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
  • Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

Klinik Kecantikan

  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

4. Kegiatan sosial dan budaya mulai beroperasi 5 Juni

4. Kegiatan sosial budaya mulai beroperasi 5 Juni
Freepik/prostooleh

Selanjutnya ada kegiatan sosial dan budaya yang bisa mulai beroperasi 5 Juni 2020. Kegiatan sosial dan budaya ini meliputi fasilitas olahraga outdoor mulai dibuka 5 Juni 2020, museum/ galeri dan perpustakaan dibuka 8 Juni 2020. Kemudian pembukaan Taman, RPTRA dan pantai mulai dibuka 13 Juni 2020.

Meski begitu, Mama dan keluarga juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah ya.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA

  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
  • Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

  • Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Museum

  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
  • Dibuka selama jam normal

Itulah tadi daftar lengkap tempat ibadah dan fasilitas umum yang sudah beroperasi mulai 5 Juni 2020 selama masa transisi PSBB DKI Jakarta. Meski sudah agak longgar, tetap perhatikan protokol kesehatan sesuai imbauan seperti menjaga jarak, rutin cuci tangan, dan menggunakan masker ketika bekerja dan berkegiatan ya, Ma.

Baca juga:

The Latest