Seperti yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperpanjang. Namun pada tahan keempat PSBB ini mulai memasuki masa transisi dan akan dievaluasi tanggal 31 Juni 2020 nanti.
Pada masa transisi ini berbagai sektor sudah mulai dibuka secara bertahap. Namun tetap saja ya Ma, protokol kesehatan ketat harus tetap dilakukan. Misalnya maksimal kapasitas setiap tempat maksimal hanya 50% saja.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai masker setiap berada di luar rumah.
Berikut Popmama.com rangkum daftar tempat umum yang dibuka secara bertahap selama masa transisi PSBB di Jakarta.
1. Kendaraan umum mulai beroperasi 5 Juni 2020
Freepik
Selanjutnya yang tak kalah penting adalah fasilitas kendaraan umum. Mulai 5 Juni 2020, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi (konvensional dan online) hingga ojek (online dan pangkalan) sudah mulai beroperasi.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kendaraan umum sudah mulai beroperasi normal dengan protokol kesehatan ketat.
Kendaraan Pribadi
Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas
Kendaraan Umum
Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang
Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
Editors' Pick
2. Rumah ibadah mulai dibuka 5 Juni 2020
Freepik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa salah satu yang diijinkan untuk beroperasi adalah tempat ibadah dan kegiatan ibadah kelompok kecil maksimal 25 orang.
Namun, meski sudah diijinkan ada beberapa protokol yang wajib diikuti ya, Ma. Diantaranya:
Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
Bagi Masjid/Musholla:
Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
3. Tempat kerja dan tempat usaha mulai dibuka 8 Juni 2020
Freepik/javi_indy
Selain tempat ibadah, ada pula tempat kerja dan tempat usaha yang sudah bisa beroperasi mulai 8 Juni 2020. Diantaranya yakni perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan.retail/showroom/dll (mandiri), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, dsb) mulai 8 Juni 2020.
Kemudian yang dibuka pada 13 Juni 2020 yakni UMKM binaan pemprov. Pasar dan mall pada 15 Juni 2020.
Sementara, taman rekreasi indoor dan outdoor hingga kebun binatang akan dibuka mulai 20 Juni 2020.
Sementara untuk protokol kesehatannya juga jangan lupa diperhatikan ya, Ma.
Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
Mendorong pembayaran secara cashless
Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Pasar Rakyat
Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Perindustrian
Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
Wajib memiliki klinik/RS rujukan
Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
Klinik Kecantikan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu
4. Kegiatan sosial dan budaya mulai beroperasi 5 Juni
Freepik/prostooleh
Selanjutnya ada kegiatan sosial dan budaya yang bisa mulai beroperasi 5 Juni 2020. Kegiatan sosial dan budaya ini meliputi fasilitas olahraga outdoor mulai dibuka 5 Juni 2020, museum/ galeri dan perpustakaan dibuka 8 Juni 2020. Kemudian pembukaan Taman, RPTRA dan pantai mulai dibuka 13 Juni 2020.
Meski begitu, Mama dan keluarga juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah ya.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga
Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
Museum
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
Dibuka selama jam normal
Itulah tadi daftar lengkap tempat ibadah dan fasilitas umum yang sudah beroperasi mulai 5 Juni 2020 selama masa transisi PSBB DKI Jakarta. Meski sudah agak longgar, tetap perhatikan protokol kesehatan sesuai imbauan seperti menjaga jarak, rutin cuci tangan, dan menggunakan masker ketika bekerja dan berkegiatan ya, Ma.