Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Ini Lengkapnya!
PPKM darurat lebih ketat dan ada beberapa penyesuaian baru
1 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam PPKM Darurat ini ada sejumlah hal yang disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Pandemi Covid-19 masih terus berkembang di Indonesia dan adanya varian baru juga menjadi persoalan di berbagai negara. Oleh karenanya akan ada langkah tegas untuk membendung Covid-19 ini," ujar Jokowi.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Resmi lakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021
Dalam keterangan pers tersebut Jokowi sudah berkonsultasi dengan pada Menteri, pakar kesehatan dan kepala daerah mengenai cara terbaik untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tutur Jokowi dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (1/6/2021).
2. Jokowi minta masyarakat bisa bekerja sama mematuhi aturan dengan baik
Dalam konferensi persnya juga Jokowi berpesan kalau peran seluruh lapisana agar keputusan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar masyarakat bisa bekerja sama dengan baik agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," tutur Jokowi.
Jokowi menyebut akan mengerahkan aparatur negara, TNI/Polri, hingga dokter dan tenaga kesehatan untuk bisa menangani wabah ini. Jajaran Kemenkes juga akan didorong untuk meningkatkan fasilitas kesehatan yang ada.
"Untuk terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat, alat kesehatan hingga tangki oksigen," pungkas Jokowi.