Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak.
Ada beberapa kasus KDRT yang sempat heboh hingga viral di tahun 2021 ini. Mulai dari kalangan artis hingga orang biasa yakni suami dan membunuh istrinya karena disiram air keras.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, dari kalangan artis hingga artis biasa.
1. Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
Instagram.com/ijonkfrizzy
Perseteruan rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka menyita perhatian publik. Sebelumya, aktor yang akrab disapa Ijonk itu dilaporkan oleh Dhena Devanka atas kasus KDRT.
Kasus ini pun menimbulkan cekcok karena Jonathan menyangkal tuduhan itu. Baru-baru ini Ijonk membeberkan bukti foto CCTV bahwa justru dirinya yang mengalami KDRT.
Pengacara Jonathan mengklaim jika kliennya melakukan pembelaan diri bukan menjadi pelaku dari aksi KDRT. Paman dari Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak juga mengungkapkan bukti-bukti berupa foto rekaman CCTV di media sosial pribadinya.
Foto yang dipegang oleh Benny itu beredar luas. Di sana memperlihatkan jika Dhena melakukan tendangan terhadap Ijonk hingga melakukan gerakan seperti akan memukul sang Suami dengan barbel.
2. Nindy Ayunda
Instagram.com/nindyayunda
Nindy Ayunda mengajukan gugatan permohonan cerai kepada Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ia juga melaporkan sang Suami atas dugaan KDRT.
Nindy saat itu turut serta menyertakan bukti visum yakni adanya benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan dan kiri serta lengan kiri dan paha.
Dalam laporannya Nindy Ayunda juga mengaku kerap mendapatkan tamparan serta pukulan di bagian wajah. Lebih mengejutkan lagi Nindy mengaku kalau ia sudah mengalami kekerasan sejak masih menjalani masa pacaran.
3. Thalita Latief
Instagram.com/thalitalatief
Perceraian antara Thalita Latief dengan Dennis Rizky juga banyak menjadi perhatian banyak netizen. Pasangan ini menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 6 April 2021 lalu.
Saat itu Thalita Latief mengaku pernah mengalami KDRT dari suaminya. Ia mengaku jika bibirnya sempat berdarah dan alami gigi patah saat terkena lemparan ponsel dari Dennis Rizky.
Thalita Latief juga mengaku kepalanya dibenturkan ke kepala Dennis hingga berdarah dan benjol. Membuat miris dari pengakuan Thalita adalah tindakan kekerasan itu dilakukan dihadapan sang Anak.
Editors' Pick
4. Suami siram air keras di Cianjur hingga sang Istri tewas
Pexels.com/KatSmith
Seorang istri di Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri. Ironisnya, pasangan ini baru menikah sekitar dua bulan.
Penyiraman air keras terhadap korban berinisial S terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Ketua RT yang mendengar keributan bergegas ke rumah korban untuk menolong.
Sambil menahan rasa sakit, S yang ditemui warga bercerita dirinya disiksa oleh suaminya. Sang Suami membenturkan kepalanya ke dinding. Selain itu, mulutnya dilakban dan tangannya diikat.
Suami dari S sendiri adalah warga negara asing (WNA). Ia sempat kabur setelah menyiksa sang Istri dan menyiramkan air keras kepadanya.
Motif pelaku menyiksa dan menyiramkan air keras kepada S karena sakit hati. Pelaku pun dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
5. Istri dituduh KDRT hingga dijatuhi hukuman penjara, sempat viral!
Freepik/Wirestock
Ilustrasi
Beberapa waktu lalu sempat heboh kasus istri yang dipenjara karena menegur suaminya yang sering mabuk. Perempuan berinisial V asal Karawang itu dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun.
Kasus bermula saat pelaku melaporkan V ke pengadilan karena mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya.
Perseteruan rumah tangga V dan CYC sampai naik ke kejaksaan agung. Kasus yang menuai kecaman ini mendapat perhatian banyak pihak. Akhirnya V diputuskan tidak bersalah.
Terakhir, berujung pencopotan para penegak hukum yang mengangi kasus ini dari mulai polisi sampai jaksa. Kini mantan suami V yaitu CYC dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus KDRT.
Ia terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum CYC mengatakan kliennya ingin dibebaskan dari tuntutan. Ia membantah adanya penelantaran yang dituduhkan V ke kliennya.
Setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, CYC mengaku masih mengirimkan uang untuk anaknya. Namun, semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.
Kasus ini kini masih terus bergulir dan menunggu keputusan akhir soal CYC. Dikutip dari Antara, pengadilan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12/2021).
6. Suami menelanjangi, menyeret dan memukuli istrinya di Bali
Freepik/dashu83
Seorang istri di Karangasem, Bali mengalami KDRT karena kecemburuan suaminya. Suami yang bekerja sebagai petani marah karena mengetahui percakapan istrinya yang ada di chatting messenger dengan laki-laki lain.
Suami bernama Ketut S itu langsung emosi dan mengaku gelap mata. Ia menelanjangi sang Istri lalu menyeret dan menjambak rambutnya menuju rumah laki-laki teman chatting istrinya tersebut.
Ketut juga menganiaya sang istri dengan memukul, menginjak hingga membenturkan tubuh istrinya ke lantai. Korban pun akhirnya tidak sadarkan diri.
Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Korban baru melapor pada Minggu (21/11/2021), setelah kondisinya membaik ke Polsek Rendang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Rendang akan memanggil Ketut S (30) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pelaporan istrinya.
7. Suami aniaya istri hingga tewas, cemburu lihat chat TikTok
Pexels/cottonbro
Seorang suami di Surabaya membunuh istrinya dengan dalih korban sering membuat konten TikTok yang dikomentari banyak laki-laki lain.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan tersangka IA (48) mulai berselisih dengan korban DJ (45) dua bulan terakhir.
Keduanya sering berselisih karena pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten TikTok. Pelaku mengaku konten yang dibuat DJ kerap memicu komentar laki-laki lain hingga berlanjut ke pesan WhatsApp.
Puncaknya, korban dan tersangka kembali bertengkar pada Jumat (15/10/2021), pukul 07.00 WIB. IA mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan ke arah korban sebanyak lima kali.
Pukulan itu mengarah ke punggung satu kali, ke kepala bagian belakang dua kali, serta dua lagi di depan. DJ sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah.
Sang Suami, IA sempat mencoba kabur ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Namun berhasil ditangkap 3 jam setelah kejadian.
Berdasarkan pengakuannya, IA mengaku tak bisa mengendalikan emosi saat mendapati sang Istri mengobrol dengan laki-laki lain melalui WhatsApp atau kerap mendapati komentar laki-laki lain di TikTok.
Atas perbuatannya, tersangka IA terancam Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
8. Suami di Bandung aniaya istri hingga tewas
Freepik/DCStudio
Kasus KDRT yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas.
Pelaku Cecep Dadan (37) ditangkap karena menganiaya N (39) karena tersulut emosi. Ia cemburu mengetahui istrinya pergi dengan laki-laki lain.
Menurut keterangan dari polisi, pelaku melakukan penganiayaan yang cukup sadis kepada istrinya di rumah mereka. Suami yang ternyata memiliki istri lebih satu ini melakukan penganiayaan selama berjam-jam.
Pelaku diduga memukul korban dengan tongkat besi. Setelah kejadian itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah. Saat dilarikan ke RS ia tak terselamatkan dan meninggal dunia.
Pelaku melakukan tindakan keji itu di depan istri sirinya. Menurut keterangan polisi, istri siri pelaku mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
9. Orangtua congkel mata anak di Sulsel, diduga 'pesugihan'
Freepik/Jcomp
Kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu mengusut dugaan penganiayaan anak di wilayah itu. Seorang bocah 6 tahun dicongkel matanya oleh kedua orangtuanya sendiri.
Aksi pencongkelan mata anak perempuan berinisial AP dilakukan kedua orangtua korban untuk dijadikan sebagai tumbal pesugihan. Kedua orangtua korban melakukan secara sadar perbuatan itu.
Kedua orangtua korban, yakni TAU (45) dan HA (43) terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak karena hal ini. Kedua orangtua AP sempat diperiksa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan.
Itulah tadi sejumlah kasus KDRT yang terjadi di tahun 2021 mulai dari kalangan artis hingga orang biasa. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi ya, Ma.