Berita mengenai orangtua memerkosa anaknya selama 22 tahun menghebohkan dunia maya. Mulyan (60), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36).
Rupanya perbuatan bejat Mulyan itu sudah dilakukannya berulang kali sejak 22 tahun kepada anak kandungnya sendiri. Mulyan memerkosa anak kandungnya sudah sejak 2002 lalu, hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kronologi ayah perkosa anak kandungnya selama 22 tahun.
1. Terungkap setelah korban muak dengan perlakuan pelaku
Dok. Polres Empat Lawang
Dikutip dari IDN Times, kasus pemerkosaan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri terungkap setelah korban sudah muak atas perbuatan keji sang Papa.
Ia akhirnya melaporkan ayah kandungnya ke Polres Empat Lawang. Aksi pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini sudah diketahui keluarga. Namun, keluarga takut melapor karena diancam dibunuh pelaku.
Editors' Pick
2. Korban sempat hamil dan melahirkan anak pelaku
Dok. Polres Empat Lawang
Mulyan sudah memerkosa korban sejak ia duduk di kelas 1 SMP tahun 2002, hingga korban kelas 2 SMA tahun 2006 hamil dan melahirkan. Aksi bejat pelaku sudah berulang kali dilakukan.
Keluarga tidak berani melapor ke polisi bahkan ketika korban hamil dan melahirkan anak pelaku. Adapun anak yang dilahirkan korban itu diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau.
Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah kemudian keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuk Linggau ke Empat Lawang.
3. Korban tidak tega ibunya dipukuli saat tidak menuruti pelaku
Freepik
Menurut keterangan polisi, kejadian pemerkosaan kembali terjadi saat korban S berpisah dengan suaminya kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Empat Lawang. Pada 16 Oktober 2024, korban kembali diperkosa di rumah orang.
Saat itu tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka.
Polisi lantas menerima laporan dari korban dan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Ulu Musi.
4. Polisi masih menyelidiki lebih dalam mengenai kasus ini
Pexels/KindelMedia
Istri pelaku sekaligus ibu korban tak berdaya mencegah perbuatan keji tersebut. Pasalnya, saat tidak dituruti, ia akan dianiaya oleh pelaku.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tersangka juga mengaku bernafsu setiap kali melihat anak kandungnya.
Kini kasus tersebut sudah didalami lebih lanjut. Ini termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kuduk, kayu balok, pakaian korban, bantal, kain sarung milik tersangka dan rak tempat kosmetik.
5. Laporkan jika kamu menjadi korban atau melihat tindakan kekerasan!
Freepik
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan serta eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, segera laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telepon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593
Itulah tadi informasi mengenai kronologi ayah perkosa anak kandungnya selama 22 tahun. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal!