Pejabat Dilarang Karantina Mandiri Jika Alasannya Pulang Liburan
Pejabat pun dilarang dispensasi masa karantina jika dari luar negeri bukan untuk dinas
16 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa waktu lalu beredar kabar yang mengehebohkan kalau Mulan Jameela dan Ahmad Dhani melakukan karantina mandiri sepulang dari luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan soal pengurangan masa karantina hingga karantina mandiri untuk para pejabat dari luar negeri.
Ia memaparkan kalau pengurangan masa karantina misalnya tidak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas (liburan). Pejabat yang baru tiba di Tanah Air dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tidak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.
Hal itu berlaku karena Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai pejabat dilarang karantina mandiri jika alasannya liburan.
Editors' Pick
1. Pejabat bisa mengajukan pengurangan masa karantina kurang dari 10 hari
Saat ini aturan masa karantina kepulangan dari perjalanan dari luar negeri adalah 10 x 24 jam (10 hari). Dengan diterbitkannya SE tersebut, pejabat dengan kriteria tertentu bisa mengajukan dispensasi pengurangan waktu karantina.
Pejabat yang bisa mengajukan adalah setingkat eselon 1 dengan tujuannya ke luar negeri adalah untuk perjalanan dinas.
"Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.
Wiku menjelaskan kalau pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak juga bisa dilakukan. Ketika WNI itu memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Dispensasi karantina ini pun hanya berlaku individual.
2. Pengecualian kewajiban karantina untuk WNA juga diatur
Selain dispensasi untuk WNI, SE terbaru pun mengatur pengecualian kewajiban karantina bagi WNA. Namun, WNA tersebut harus dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas.
Pengecualian juga bisa diberikan ke pejabat asing dan rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, serta orang terhormat atau orang terpandang.