Pendeta Sekaligus Kepsek SD di Medan Cabuli 6 Siswi, 15 Tahun di Bui!
Pelaku terbukti bersalah karena mencabuli anak didiknya sendiri di SD swasta tersebut
15 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia seolah tiada habisnya. Setelah sebelumnya heboh mengenai ustaz di Bandung yang memperkosa belasan santriwati, kini ada berita mengenai pendeta yang mencabuli 6 siswinya.
Pendeta yang bernama Benyamin Sitepu itu diganjar 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Benyamin sendiri adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah (Kepsek) SD swasta di kota tersebut.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai kasus pendeta sekaligus Kepsek di Medan cabuli 6 siswi, dihukum 15 tahun penjara.
Editors' Pick
1. Kronologi kasus pendeta cabuli siswinya sendiri di Medan
Kasus pendeta cabuli 6 siswi di Medan ini pertama kali dilaporkan oleh orangtua salah satu korban. Saat itu, orangtua korban itu melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Tepatnya pada 1 April 2021, ibu dari salah satu korban melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual di sekolah yang dikepalai pelaku. Dalam laporan itu dijelaskan ada 6 orang yang memberikan keterangan soal dugaan pelecehan.
2. Pelaku ditetapkan tersangka satu bulan dari laporan
Pelaku dilaporkan ke polisi pada awal April 2021. Polisi lantas menangkap Benyamin Sitepu dan langsung menahannya.
Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang satu bulan setelah laporan tersebut diterima. Pelaku lalu menjalani proses hukum berlaku dan akhirnya diputuskan bersalah. Benyamin Sitepu dihukum penjara serta denda materil.