PSBB Jakarta Diperpanjang, Sejumlah Peraturan Pembatasan Masih Berlaku
Pengetatan PSBB kembali dilakukan karena angka kenaikan kasus Covid-19 masih tinggi di DKI Jakarta
25 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pengetatan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. Hal ini tetap dilakukan Pemprov meski kasus pertambahan positif Covid-19 di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa mulai tampak tanda-tanda adanya pelandaian kasus positif dan kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta. Hal ini terlihat seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan kembali PSBB.
“Selama hampir 10 hari PSBB kembali di lakukan, angkanya mulai melandai, tidak ada peningkatan yang signifikan. Angka kematian terus menurun dan angka kesembuhan meningkat,” jelas Ahmad Riza Patria dikutip dari Kompas TV.
Peraturan PSBB pun masih diberlakukan seperti sebelumnya. Berikut Popmama.com rangkum hal-hal penting yang perlu Mama ingat!
1. Kasus di DKI Jakarta ada tanda perlambatan
Dikutip dari berbagai sumber, dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 Anies Baswedan menyebutkan bahwa kasus virus corona di Jakarta telah mulai melandai dan terkendali semenjak PSBB diketatkan.
Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Lalu 12 hari berikutnya penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
Disebutkan Ahmad Riza Patria, pertimbangan pengetatan kembali PSBB Jakarta sudah didiskusikan dengan sejumlah pihak dan melalui berbagai pertimbangan pakar dan ahli.
“Ada pelandaian memang dibandingkan dua minggu terakhir angka-angkanya. Namun masih cukup tinggi. Sehingga kamu dengan terpaksa masih harus memperpanjang PSBB hingga dua minggu ke depan. Dengan harapan supaya ada penurunan yang lebih signifikan lagi,” jelas Ahmad Riza dalam Youtube Metronews.
Editors' Pick
2. Ganjil-Genap masih belum berlaku
Sebelumnya, pada pengetatan PSBB Jakarta hingga 27 September 2020 esok peraturan ganjil-genap tidak berlaku.
Dengan adanya perpanjangan ini, peraturan ini pun akan mengikuti. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Puromo Yogo yang dikutip dari berbagai sumber.
3. Ada denda jika tidak kenakan masker
Berdasar Pergub 79/2020 bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Penegakan ini akan dilakukan oleh Polri, TNI, Satpol PP dan OPD terkait.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
4. Tidak boleh makan di tempat
Sebelumnya, Anies menyampaikan kalau restoran dan rumah makan boleh beroperasi dengan syarat. Di mana, saat ini pelanggan tidak boleh dine in atau makan di tempat.
“Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan dan bawa pulang,” jelas Anies pada pengumuman PSBB Jakarta sebelumnya.
Itulah tadi sejumlah hal penting yang perlu Mama dan Papa tahu soal perpanjangan PSBB Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Tetap jaga kesehatan dan hanya keluar rumah saat hal penting saja ya!
Baca juga:
- PSBB Kembali ke Awal, Terapkan 5 Hal Ini agar Kesehatan Terjaga
- Jangan Keliru, Ini Bedanya PSBB DKI Jilid 1 dengan yang Sekarang!
- PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Ini yang Boleh dan Tidak Warga Lakukan!