PSBB Jakarta, Ini Syarat Ojek Online Boleh Angkut Penumpang agar Aman!
PSBB Jakarta jilid 2 memperbolehkan ojek online beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
14 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan kembali melakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah kepemimpinannya.
Meski PSBB kembali diperketat seperti awal Maret 2020, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Salah satunya adalah kini ojek online boleh mengangkut penumpang.
Namun, tak sembarang, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi baik oleh penyedia ojek online dan penumpang sendiri.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya!
1. Harus menerapkan protokol kesehatan ketat
Syarat utama dari Anies agar ojek online bisa mengangkut penumpang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini bukan hanya dari penyedia layanan saja, tapi para pengguna pun perlu menerapkan protokol yang ketat.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang,” jelas Anies pada konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Editors' Pick
2. Akan diatur teknisnya dalam Surat Keputusan
Namun, untuk masalah teknis dari keputusan operasi ojek online ini, Anies akan mengaturnya lewat SK (surat keterangan) khusus. Pengetatan PSBB ini dilakukan Anies untuk menekan dan meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ucap Anies.
Sebelumnya Anies menyampaikan kalau dalam 12 hari terakhir di awal September 2020, kurva positif Covid-19 di Jakarta semakin melonjak. Karena hal itu, langkah untuk kembali melakukan pengetatan PSBB pun diambil.