Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet? Ini Penjelasannya!
Kabar terbaru Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet dan hanya menjalani karantina 3 hari
14 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selebgram Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel dikonfirmasi mangkir dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu.
Rachel diketahui hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja. Belum lagi, keberadaan Rachel Vennya yang mendapatkan tempat karantina di Wisma Atlet menimbulkan pertanyaan.
Menurut catatan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ia seharusnya tidak menjalani karantina di sana.
Sebab, Rachel Vennya tidak termasuk orang yang masuk kategori karantina di Wisma Atlet berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.
Berikut Popmama.com rangkum informasi Rachel Vennya tak berhak karantina di Wisma Atlet, kenapa?
1. Mengacu kepada keputusan Satgas Covid-19 terbaru tahun 2021
Dalam keputusan itu terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah terkait karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yakni:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Dikutip dari berbagai sumber, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan berkaca ke keputusan itu seharunsya Rachel tidak melakukan karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Ia menyebut selebgram itu tidak berhak mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Editors' Pick
2. Kabur dari karantina pasca dari luar negeri, Rachel diduga dibantu oknum TNI
Keputusan pemerintah Indonesia jelas tegas, bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina.
Karantina dilaksanakan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Kabar terbaru, Rachel Vennya msuk ke Wisma Atlet karena adanya salah satu oknum anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (TNI) berinisial FS yang melakukan dugaan tindakan non-prosedural.
FS telah mengatur agar Rachel Vennya bisa menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.