Rapid Antigen dan PCR Diwajibkan saat Masuk ke Bali, Jakarta Menyusul!
Rapid antigen diwajibkan untuk jalur darat dan PCR untuk jalur udara yang akan masuk ke Bali
16 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa setiap orang yang akan pergi ke Bali wajib melakukan rapid antigen dan swab PCR (Polymerase chain reaction) sebelum pergi.
Adapun untuk rapid antigen adalah H-2 sebelum keberangkatan jika melalui jalur darat. Sementara melalui jalur udara, wisatawan wajib swab PCR H-2 sebelum penerbangan. Bedasarkan peraturan tersebut, Luhut pun meminta aturan dari prosedur ini segera selesai.
Menanggapi hal itu, dikutip dari berbagai sumber, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk ke Jakarta melalui jalur udara.
Bagaimana informasi mengenai rapid antigen yang diwajibkan ini? Berikut Popmama.com rangkum berita lengkapnya.
1. Angka positif Covid-19 yang meningkat jadi dasar
Luhut mengatakan sejumlah aturan baru dikeluarkan dan aturan yang sudah ada akan diperketat. Salah satu dasarnya adalah karena angka positif dan angka kematian yang terus meningkat pasca libur dan banyaknya cuti. Padahal sebelumnya tren kedua angka tersebut menurun.
Humas Angkasa Pura Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira, menyebut bahwa aturan swab test PCR bagi wisatawan diwajibkan. Aturan ini disebutkan Taufan berlaku pada 18 Desember 2020 - 4 Januari 2021.
“Wisatawan yang berkunjung wajib melampirkan hasil negatif test PCR atua swab test, maksimal 2x24 jam,” jelasnya yang dikutip dari Youtube 'Apa Kabar Indonesia TV One'.
Editors' Pick
2. Perbedaan antara rapid antigen dan rapid antibodi
Banyak orang yang belum mengetahui perbedaan antara rapid antigen dan rapid antibodi. Kedua rapid test ini berbeda, meskipun keduanya menjadi screening awal Covid-19. Berikut adalah penjelasan dan perbedaan keduanya yang dikutip dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rapid Antigen
Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah Swab orofaring/ Swab nasofaring. Pemeriksaan ini dilakukan di fasyankes yang memiliki fasilitas biosafety cabinet. Rapid jenis antigen ini bisa didapatkan hasilnya lebih singkat dari swab PCR yang biasanya harus berhari-hari. Ada beberapa rumah sakit yang bisa memberikan hasil 60 menit sampai H+1. Tingkat akurasi rapid antigen masih dibawah test PCR.
Rapid Antibodi
Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah. Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat). Rapid antibodi ini menunjukkan seseorang terpapar infeksi atau tidak, ditandai dengan keberadaan antibodi yang merupakan komponen sistem imun tubuh. Tingkat akurasinya sangat rendah yaitu 18%.