Efek Klaster Keluarga, Pasien Tanpa Gejala Tak Boleh Isolasi di Rumah
Isolasi mandiri tidak lagi ada karena rentan penularan dan menciptakan kasus klaster keluarga
14 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Munculnya penularan di berbagai klaster tentunya membuat warga khawatir. Sebelumnya ada klaster perkantoran, saat ini klaster keluarga semakin berbahaya.
Disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mencegah klaster keluarga di Jakarta akan melakukan sejumlah langkah. Ia menyebut pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala sama sekali tak boleh isolasi di rumah pribadi.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/9/2020), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut pasien Covid-19 tanpa gejala akan diarahkan untuk menempati Tower 4 dan 5 Wisma Atlet yang saat ini sedang dalam persiapan.
Bagaimana ketentuannya? Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya!
Editors' Pick
1. Sarana isolasi disediakan pemerintah
Tempat isolasi untuk pasien tanpa gejala akan disediakan di Wisma Atlet ada di tower 4 dan 5. Disampaikan oleh Doni Monardo bahwa sudah ada 1500 lebih tempat tidur yang disiapkan.
“Kemudian kita saat ini juga mempersiapkan selain tower 4 dan 5 juga disiapkan flat Kemayoran. Ini kita siapkan secara bertahap dengan berbagai macam persiapan agar tidak ada permasalahan proses pelayanan,” jelas Doni lewat siaran Youtube BNPB, Sabtu (12/9/2020).
Dijelaskan Doni juga bahwa pasien yang sudah terkonfirmasi tanpa gejala, untuk biaya dan fasilitas akan dijamin pemerintah.
2. Tempat isolasi dari Wisma Atlet hingga hotel
Dikutip dari berbagai sumber, selain penyiapan tower 4 dan 5 Wisma Atlet dan flat Kemayoran, ada beberapa fasilitas isolasi lain. Salah satunya adalah penyiapan hotel bintang 2 dan 3 yang akan jadi tempat isolasi untuk pasien tanpa gejala.
Disebutkan Doni, biaya isolasi mandiri di hotel bintang 2 dan 3 yang ditanggung pemerintah pusat merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga mendengar di beberapa daerah, sudah ada yang membuka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan tempat umum seperti GOR olahraga.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyebut khusus di Jakarta mulai 14 September 2020, semua yang positif Covid-19 diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang sudah ditetapkan.
“Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menulari orang lain,” tutur Anies pada Minggu (13/9/2020).