Ucapkan Selamat Tinggal Siaran TV Analog, Bersiap Sambut TV Digital!
Mulai Agustus 2021, siaran TV analog akan dihentikan
3 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Nantinya, digitalisasi penyiaran akan dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Mengapa pemerintah ingin beralih ke siaran TV digital? Ada beberapa alasan, pertama siaran TV digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih, tidak ada 'semut', format TV yang lebih tersegmentasi tapi banyak salurannya. Terpenting adalah tidak butuh jaringan internet untuk menikmati itu semua.
Apakah di rumah kita TV-nya memenuhi untuk migrasi ke saluran digital? Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi lho.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Jadwal migrasi siaran analog ke digital
Sudah disebutkan sebelumnya kalau migrasi dari siaran analog atau ASO ke siaran digital akan dilakukan bertahap. Tahap I akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021 ini, berikut adalah jadwalnya:
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021.
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021.
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022.
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022.
- Tahap V paling lambat 2 November 2022.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 akan meliputi beberapa wilayah, diantaranya:
- Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
- Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
- Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
- Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
2. Cara migrasi dari siaran analog ke siaran digital
Untuk bisa mendapatkan siaran TV digital bisa dilakukan dua cara. Pertama, melalui TV yang memang sudah mendukung siaran digital. Kedua, dengan bantuan alat yang namanya set top box (STB).
Untuk pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB). Sebab itu akan menjadi alat bantu penerima siaran digital.
Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau secara daring.
Ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia. Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.