Syarat Warga RI yang Ingin Disuntik Booster Vaksin Covid-19
Booster vaksin Covid-19 bisa didapatkan mulai tanggal 12 Januari 2021
4 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memulai program booster (dosis ketiga) vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia. Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau booster vaksin Covid-19 akan diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai syarat warga RI yang ingin disuntik booster vaksin Covid-19.
Editors' Pick
1. Booster vaksin Covid-19 diberikan ke wilayah yang memenuhi syarat
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa booster vaksin Covid-19 akan dilakukan di kabupaten atau kota yang sudah menyuntikkan dosis pertama ke 70 persen target dan 60 persen suntikan kedua.
Ia menyebutkan data terbaru, totalnya ada 244 kabupaten atau kota yang sudah terdata.
Budi juga menybut kalau sudah mengidentifikasi 21 juta sasaran vaksin di Januari. Sementara itu, untuk jenis booster nanti akan ditentukan homolog (vaksin yang sama dengan yang sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya).
"Mudah-mudahan nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Budi yang dikutip dari berbagai sumber.
2. Syarat suntik booster vaksin Covid-19 dari Menkes
Melansir laman covid19.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninformasukan syarat untuk mendapatkan vaksin booster. Berikut beberapa syarat jika ingin suntik booster vaksin Covid-19, antara lain:
- Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Keputusan Menkes itu mengacu kepada standar WHO mengenai vaksinasi booster.