Tagihan Listrik PLN Mahal? Begini Cara Lapor Tagihan Listrik Terbaru
Selama PSBB, tagihan listrik PLN jadi mahal. Ternyata ada mekanisme laporan dan klaim cara baru lho
17 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Heboh soal tagihan listrik PLN mahal, masyarakat Indonesia banyak yang melayangkan protesnya. Lewat unggahan twitternya, PT PLN (Persero) mengklarifikasi bahwa tarif tenaga listrik sejak 2017 hingga September 2020 tidak naik.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tidak mengalami kenaikan," ungkap PLN dalam akun twitternya pada Selasa (9/6/2020).
Selam PSBB di beberapa daerah, banyak pelanggan PLN mengeluhkan tagihan listrik yang naik hingga 100%. Dengan adanya banyak laporan tersebut, PLN telah menyiapkan skema perlindungan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian pelanggannya.
Hal ini akibat pencatatan rata-rata tagihan listrik menggunakan rekening 3 bulan terakhir pelanggan.
Bagaiman skema perhitungan tersebut? Dan bagaimana saat ini skema pelaporan meteran PLN selama PSBB?
Ternyata, Mama juga bisa dapat subsidi lho! Berikut Popmama.com rangkung informasi lengkapnya.
Editors' Pick
1. Tagihan listrik PLN mahal karena mengambil rata-rata penggunaan bulan sebelumnya
Skema perhitungan tagihan listrik PLN selama PSBB diakui melonjak. Pasalnya tagihan listrik mengambil rata-rata penggunaan listrik bulan sebelumnya. Hal ini yang belum banyak diketahui masyarakat. Selama PSBB PLN tidak menejunkan petugas ke rumah-rumah warga untuk mencatat meteran listrik.
Sehingga masyarakat harus melaporkan meteran listrik secara mandiri ke nomor Whatsapp 08122123123 atau call center PLN.
PLN juga menjelaskan di laman twitternya, besaran tagihan listrik didapat dari pemakaian listrik dikali dengan tarif listrik. Kelonjakan tagihan tersebut ditambah dengan penggunaan listrik yang lebih sering karena #DirumahAja dan bertepatan dengan bulan Ramadan.
2. Banyak diprotes, PLN akhirnya buat skema perhitungan tagihan listrik baru
Sebagai informasi, skema untuk para pelanggan yang tagihan melonjak bulan Juni 2020 ini akibat penggunaan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila melonjak lebih dari 20% ketimbang bulan Mei, kenaikannya akan dibayar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
PLN pun menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan listrik mahal yang dialami pelanggan akibat pencatatan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan sebelumnya.
"Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan. dengan skema itu PLN harus memeriksa data pelanggan satu persatu. sehingga kebijakan itu tepat sasaran, kepada pelanggan yang mengalami keniakan tagihan tidak noral," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam YouTube BeritaSatu.