Tak Boleh Pakai Masker Scuba, Pemerintah Rilis Standar Masker SNI
Pemerintah merilis standar untuk industri yang akan membuat masker kain, harus minimal 2 lapis kain
28 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salah satu protokol kesehatan wajib saat masa pandemi di Indonesia adalah masker. Menindak lanjut hal ini, pemerintah akhirnya menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia atau KRL mengimbau agar pengguna tidak mengenakan masker scuba dan buff di dalam gerbong KRL. Hal itu disambut dan diamini oleh pemerintah agar masyarakat tidak menggunakan masker buff saat beraktivitas karena masker tersebut dinilai kurang efektif menangkal virus corona.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah SNI untuk penggunaan masker yang dirangkum oleh Popmama.com!
1. Masker kain sesuai SNI pemerintah
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar masker kain. Saat ini di pasaran banyak beredar masker kain hanya satu lapis. Padahal menurut BSN masker kain yang sesuai standar adalah dua lapis.
Hal ini sesuai dengan standar dari BSN yang menetapkan SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Standar ini menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat.
Namun, SNI ini ada pengecualian untuk jenis masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Kemudian, standar ini juga tidak berlaku untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
Editors' Pick
2. Pembagian tipe masker kain dalam SNI
Menurut BSN, dalam SNI 8914:2020 masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Adapun tipe masker tersebut dibagi menjadi:
- Tipe A yakni masker kain untuk penggunaan umum dengan filtrasi 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dengan ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B dan memiliki tekanan differensial dengan ambang batas ≤ 15.
- Tipe C untuk filtrasi partikel dengan ambang batas ≤ 21 serta efisiensi filtrasi partikuat yang memiliki ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C.
Sebenarnya, standar SNI ini tidak hanya mengatur ketentuan masker kain yang aman. Namun, juga mengatur beberapa poin yang lainnya yaitu pengujian masker, penandaan masker, serta cara mencuci masker kain.