Aturan Baru Bepergian dengan Pesawat saat Libur Nataru
Persiapkan semua persyaratan agar bepergian jadi lebih aman
25 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan, di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini, pihak penyedia maskapai penerbangan dilarang mengajukan penambahan kapasitas jumlah penumpang. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan ya, Ma.
Pasalnya menurut pihak Satgas Covid-19, ada kemungkinan mobilitas masyarakat meningkat terutama di tempat-tempat transit, salah satunya bandara. Dimana ini dikhawatirkan bisa menyebabkan peningkatan penularan virus Covid-19.
Oleh karena itu, pihak Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lantas bagaimana jika Mama ingin bepergian menggunakan pesawat di momen libur Nataru ini?
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai aturan baru bepergian menggunakan pesawat terbang. Simak dulu yuk Ma!
Editors' Pick
1. Syarat dan ketentuan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Mama dan keluarga jika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang:
- Wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap (vaksin dosis kedua).
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak vaksin karena alasan medis
Seperti yang kita tahu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena alasan tertentu. Selain itu, karena proses vaksinasi masih terus belangsung, ada kemungkinan vaksin belum didapatkan secara lengkap hingga dosis kedua.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait kondisi ini. Dimana, orang yang belum mendapatkan vaksin atau tidak bisa vaksin karena alasan medis, maka mobilitasnya akan dibatasi.
Namun, jika terpaksa harus melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang untuk keperluan medis, berikut ini syarat yang harus dipenuhi ya Ma:
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 X 24 jam.
- Membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.