Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Nonaktif

BPJS Kesehatan bisa aktif kembali setelah kamu melunasi tagihannya

6 Desember 2021

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif
bpjsketenagakerjaan.go.id

Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk memudahkan kita mendapatkan pelayanan kesehatan, dimana saja dan kapan saja. Tapi dalam menggunakannya, kamu harus memastikan kartu dalam kondisi aktif dan tidak ada tunggakan iuran bulanan ya.

Biasanya status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama kamu membayar iuran tepat waktu, paling lambat di tanggal 10 tiap bulannya.

Namun jika terlambat membayar iuran meskipun hanya satu bulan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu secara otomatis akan dinonaktifkan. Dengan kata lain, kartu tidak bisa digunakan dan kamu tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat membutuhkannya.

Jika mengalaminya, tentu kamu harus mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan tersebut dan membayar tagihan sesuai dengan jumlah tunggakan, agar kartu bisa digunakan kembali.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi tentang cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Keehatan yang nonaktif. Yuk baca dulu sampai akhir ya!

1. Cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan
Dok. Kementerian Kesehatan

Jika kamu ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa cara berikut ini:

  • Melalui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Melalui akses CHIKA, dengan WhatsApp ke nomor 08118750400
  • Melalui Telegram ke @BPJSKes_bot
  • Melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan
  • Melalui layanan call center BPJS Kesehatan 24 jam di 1500400

Dengan mengetahui status kepesertaan, kamu jadi tahu apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak. Apabila status kepesertaan masih aktif, maka kamu dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Sedangkan jika status kepesertaan nonaktif, kartu tidak bisa digunakan. Kamu harus mengaktifkannya terlebih dahulu dengan membayar sejumlah tagihan yang berasal dari tunggakan iuran bulanan. Karena biasanya, status kartu nonaktif disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Editors' Pick

2. Cek jumlah tunggakan BPJS Kesehatan

2. Cek jumlah tunggakan BPJS Kesehatan
Freepik/cookie_studio

Setelah mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus nonaktif, selanjutnya kamu harus mencari tahu berapa banyak tunggakan untuk menentukan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Kamu bisa mengetahui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan melalui:

  • Cek melalui website resmi BPJS Kesehatan

Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id lalu pilih menu informasi dan pengaduan. Kamu bisa masuk ke menu Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) BPJS Kesehatan dan mencari tahu segala informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Cek melalui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Cara mudah lainnya untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar yaitu, melalui aplikasi mobile JKN. Namun, sebelumnya kamu harus memiliki akun terlebih dahulu ya agar bisa login. Setelah itu, kamu bisa langung pilih menu informasi dan pengaduan untuk mencari tahu informasi terkaitan kepesertaan BPJS Kesehatan.

3. Bayar tagihan sesuai dengan jumlah tunggakan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali

3. Bayar tagihan sesuai jumlah tunggakan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali
Freepik/fanjianhua

Menurut informasi dari website resmi BPJS Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif dan bisa digunakan kembali ketika peserta sudah melunasi tunggakan dan membayar iuran resmi sesuai kelas kepesertaan.

Oleh karenanya, setelah mengetahui total tagihan dari tunggakan sebelumnya, segeralah lakukan pembayaran ya. Supaya kartu segera aktif dan bisa kamu gunakan kembali untuk mengaskes layanan kesehatan.

Sekarang ini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah dan praktis lho, seperti:

  • Melalui aplikasi mobile JKN, pembayaran dilakukan melalui online.
  • Melalui kantor pos terdekat.
  • Melalui gerai minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti Alfamart dan Indomaret.
  • Melalui e-commerce atau toko online seperti Tokopedia, Shopee dan Bukalapak.
  • Melalui e-wallet yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, DANA dan Gopay.
  • Melalui layanan bank, mulai dari transfer M-banking, internet banking, virtual account, atau autodebet.
  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dari lokasi kamu.

4. Apakah ada denda terkait pengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan?

4. Apakah ada denda terkait pengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan
Rawpixel/388584

Terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kamu harus memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

5. Berapa besaran iuran tiap bulan yang harus dibayarkan?

5. Berapa besaran iuran tiap bulan harus dibayarkan
Pexels/Ahsanjaya

Jadi sebelumnya sudah jelas ya, bahwa tidak ada denda keterlambatan yang harus dibayarkan. Tapi, jika kamu harus mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali, kamu tetap akan dikenakan denda.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, sesuai dengan kelas kepesertaan yang diikuti. Berikut ini besaran iuran tiap bulan yang harus dibayarkan:

  • Kelas I, Rp 150.000 untuk satu orang.
  • Kelas II, Rp 100.000 untuk satu orang.
  • Kelas III, Rp 42.000 untuk satu orang.

(Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)

Nah, demikianlah tadi cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif.

Seperti yang kita ketahui, iuran yang rutin dibayarkan tiap bulannya akan menjadi dana dalam penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat. Artinya, jika kita terlambat membayar iuran bulanan, tentu saja ini akan menjadi kendala untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menjamin layanan kesehatan bagi kamu dan peserta lainnya.

Oleh karena itu, yuk segera lakukan pelunasan dan bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar kamu bisa mendapatkan manfaatnya dalam hal pelayanan kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Baca juga:

The Latest