Catat! Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami
Pembagian daging kurban tak bisa sembarangan, pahami ketentuannya agar menjadi berkah
23 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Nantinya pada hari tersebut akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, domba, atau sapi.
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian akan dibagikan ke masyarakat yang ada di sekitar wilayah penyembelihan.
Umumnya, kaidah pembagian daging kurban akan dibagi menjadi tiga bagian. 1/3 dibagikan untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 dibagikan untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya dibagikan untuk disedekahkan terutama bagi orang-orang yang membutuhkan.
Supaya lebih jelas, kali ini Popmama.com akan berikan informasi terkait ketentuan pembagian daging kurban yang perlu dipahami.
1. Ketentuan pembagian daging kurban bagi orang yang berkurban
Melansir dari NU Online, para ulama sepakat membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Menurut ketentuan yang ada, nantinya orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil bagian daging kurban sedikitpun. Sementara bagi yang berkurban sunnah, berhak memakan maksimal sepertiga bagian dari hewan yang dikurbankan.
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib).
Editors' Pick
2. Sepertiga bagian daging kurban diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan segar
Sepertiga bagian daging kurban berikutnya, diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Di mana dalam pembagiannya, daging kurban yang diberikan harus dalam bentuk daging mentah yang segar.
Hal ini sesuai dengan keterangan KH Afifuddin Muhajir, dalam Fathul Mujibil Qarib.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib).