Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?
Ketahui hukum menjual daging kurban, baik untuk orang yang berkurban atau si penerima
6 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Iduladha sebentar lagi akan tiba. Umat Muslim akan memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, dan sapi. Saking banyaknya hewan kurban yang disembelih, tak jarang orang berpikir untuk menjual daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban.
Melansir dari NU Online, menjual daging, bulu, atau kulit hewan kurban jadi satu hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku bagi orang yang berkurban nazar, maupun berkurban sunah. Sementara bagi si penerima daging kurban hal ini diperbolehkan, namun dengan catatan khusus.
Nah, supaya lebih jelas, kali ini Popmama.com akan berikan informasi mengenai hukum menjual daging kurban. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
Kumpulan Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam
Editors' Pick
1. Hukum orang yang berkurban menjual daging kurban
Melansir dari NU Online, banyak ulama sepakat bahwa ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar tidak diperbolehkan mengambil bagian daging hewan kurban. Sementara bagi yang berkurban sunah, diperbolehkan mengambil daging hewan kurban maksimal sebanyak sepertiga bagian.
Dalam hal ini Imam Nawawi mengatakan, dalam Mahzab Syafi’I menyatakan bahwa menjual hewan kurban (daging, kulit, tanduk, rambut), semuanya dilarang bagi orang yang berkurban. Begitu juga jika hal tersebut dijadikan sebagai upah para penjagal atau orang yang memotong hewan kurban.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya: “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nazar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya”.