Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh dengan Mobil Pribadi di Libur Nataru
Tidak ada penyekatan Ma, hanya pengetatan protokol kesehatan!
26 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sehubungan dengan kemungkinan meningkatnya mobilitas masyarakat di libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan langsung mengambil sikap dengan membuat aturan dan syarat perjalanan jarak jauh, khususnya bagi yang menggunakan mobil pribadi.
Ini dilakukan tentunya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama ya Ma. Mengingat saat ini kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19.
Nah, buat Mama yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi, simak dan patuhi aturan yang berlaku ya.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya mengenai syarat perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi.
Editors' Pick
1. Syarat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi
Di momen libur Nataru ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Semasa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ini syarat dan aturan yang harus dipatuhi jika Mama berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi di libur Nataru:
- Wajib membawa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
2. Syarat dan aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun
Bagi Mama yang ingin melakukan perjalanan bersama dengan anak yang berusia di bawah 12 tahun, tak perlu khawatir ya. Karena dalam aturan yang sama juga di atur mengenai syarat perjalanan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Anak di bawah usia 12 tahun yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan mobil pribadi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu terkait syarat kartu vaksin, untuk anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan ya Ma.
3. Pengawasan terhadap persyaratan perjalanan dengan mobil pribadi
Tentunya aturan ini dibuat bukan tanpa alasan ya Ma. Syarat dan aturan ini harus dipatuhi guna mencegah kemungkinan penyebaran virus Covid-19, akibat mobilitas masyarakat yang tinggi pada libur Nataru ini.
Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, dan Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan secara acak (random) bagi siapa saja pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat termasuk mobil pribadi.
Demikianlah tadi persyaratan perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi di libur Nataru ini. Aturan dan persyaratan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ya Ma.
Jadi, yuk kita patuhi bersama guna menjaga kesehatan dan keselamatan dari virus Covid-19 yang masih menjadi pandemi khususnya di Indonesia.
Baca juga:
- Daftar Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri
- Aturan Baru Bepergian dengan Pesawat saat Libur Nataru
- Daftar Syarat Perjalanan Terbaru, dari KA sampai Pesawat